Program Digitalisasi BPR LPS Tertunda: Menanti Keputusan OJK dan DPR

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya mempercepat transformasi digital Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Namun, inisiatif strategis berupa penyediaan infrastruktur IT yang sangat dibutuhkan oleh BPR, masih belum dapat berjalan sesuai rencana awal. Program percontohan yang sedianya akan diluncurkan pada bulan Agustus dengan melibatkan dua BPR di wilayah Jabodetabek, kini harus tertunda. Situasi ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam koordinasi antarlembaga keuangan di Indonesia, khususnya terkait batasan kewenangan dan pengambilan keputusan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kelanjutan program ini sangat bergantung pada hasil dialog dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Diskusi yang berlangsung saat ini fokus pada apakah LPS memiliki landasan hukum yang cukup untuk mengimplementasikan program tersebut. Meskipun LPS telah mengalokasikan dana sebesar Rp160 miliar untuk mendukung inisiatif ini sepanjang tahun, sebagian besar anggaran tersebut belum terpakai karena ketidakpastian regulasi dan sinyal persetujuan dari pihak berwenang.

Purbaya Yudhi Sadewa menekankan kesiapan LPS untuk segera memulai program ini, namun terkendala oleh pertanyaan mendasar mengenai batasan wewenang. Ia mengungkapkan bahwa pihak LPS telah meminta pandangan dari Komisi XI DPR RI, dengan harapan mendapatkan kejelasan apakah mereka dapat melanjutkan atau harus menghentikan program tersebut. Hingga saat ini, jawaban yang definitif mengenai hal ini belum diperoleh, menunjukkan bahwa isu kewenangan ini bukanlah perkara yang mudah untuk diselesaikan. Proses dialog yang berkelanjutan antara LPS dan OJK menjadi kunci untuk menemukan solusi atas hambatan ini, agar dana yang telah disiapkan tidak sia-sia.

Dari sisi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, membenarkan adanya diskusi intensif dengan LPS terkait implementasi program digitalisasi BPR. Meskipun tidak memberikan komentar lebih rinci, pernyataan Dian mengindikasikan bahwa kedua lembaga memang sedang aktif mencari titik temu. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik ide program IT yang diinisiasi oleh LPS, bahkan menyebutnya sebagai gagasan yang sangat bagus. Misbakhun menyatakan bahwa meskipun belum ada pembahasan formal dalam rapat kerja, isu ini telah menjadi topik diskusi mendalam di luar forum resmi. Hal ini menunjukkan adanya dukungan politis terhadap tujuan program, meskipun mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan penyesuaian regulasi.

Misbakhun juga menyoroti pentingnya program ini sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran yang dimiliki OJK dalam mendukung pengembangan teknologi BPR. Diskusi di ranah politik diharapkan dapat menentukan sejauh mana LPS dapat memberikan dukungan teknis dan finansial terkait integrasi sistem IT untuk BPR. Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara LPS dan OJK untuk membekali BPR dengan teknologi informasi serta meningkatkan kualitas manajemen. Inisiatif ini sangat krusial agar BPR mampu bersaing di tengah lanskap industri yang semakin mengedepankan digitalisasi.

Secara keseluruhan, meskipun program digitalisasi BPR oleh LPS menjanjikan potensi besar untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi perbankan rakyat, implementasinya masih memerlukan kejelasan regulasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Dewan Perwakilan Rakyat. Dialog yang berkelanjutan antarlembaga menjadi esensial untuk mengatasi hambatan kewenangan dan memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan BPR di era digital.