
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penipuan dan kejahatan finansial dengan memberlakukan sanksi berat bagi para pelakunya. Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa selain menghadapi denda dan hukuman pidana, para pelaku akan mengalami pembatasan ruang gerak yang signifikan dalam aktivitas keuangan mereka. Identitas mereka akan terdaftar dalam sistem blacklist, yang secara otomatis menghambat kemampuan mereka untuk membuka rekening baru atau mengakses layanan keuangan lainnya, bahkan memengaruhi peluang kerja di sektor keuangan.
Meskipun tantangan penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan masih besar, OJK terus memperkuat sistem pengawasan dan penanganan pengaduan. Melalui integrasi dengan berbagai lembaga keuangan seperti perbankan, pasar, telekomunikasi, dan fintech, OJK berupaya agar laporan penipuan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, memungkinkan pemblokiran dana dan pengembalian kepada korban. Namun, kesadaran masyarakat untuk segera melapor masih menjadi kendala utama, karena keterlambatan dalam pelaporan dapat mempersulit upaya pemulihan dana. OJK mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban penipuan segera melapor ke pihak berwenang, baik OJK maupun bank terkait, untuk meningkatkan peluang pengembalian dana yang hilang.
Di samping itu, OJK juga menggarisbawahi bahwa pelaku layanan keuangan ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 1 triliun, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini muncul sebagai respons terhadap pesatnya digitalisasi di sektor keuangan, yang meskipun menawarkan kemudahan akses, juga kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan tawaran bunga tinggi. OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal ini, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Langkah-langkah tegas yang diambil OJK ini menunjukkan dedikasi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan transparan, melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan finansial, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak.
