OJK Tingkatkan Pengawasan Demi Lindungi Konsumen Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan di Indonesia terus berupaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi konsumen. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk menangani ribuan pengaduan dan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan.Memperkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Menangani Ribuan Pengaduan Konsumen
OJK mencatat telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 31 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 20.690 di antaranya merupakan pengaduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut tersebar di beberapa sektor, dengan sektor perbankan menerima 7.280 pengaduan, industri financial technology menerima 7.763 pengaduan, industri perusahaan pembiayaan menerima 4.464 pengaduan, industri perusahaan asuransi menerima 894 pengaduan, serta sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.Dalam menangani pengaduan konsumen, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar ketentuan. Pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK mengeluarkan 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK. Selain itu, terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp112.060.464.920.Memberantas Aktivitas Keuangan Ilegal
Selain menangani pengaduan konsumen, OJK juga aktif dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024, OJK menerima sebanyak 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari 11.091 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan terkait investasi ilegal.Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah berhasil menemukan dan menghentikan operasi 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal, serta 995 nomor kontak debt collector terkait pinjaman online ilegal.Memperkuat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK juga melakukan penegakan hukum terkait keterlambatan pelaporan oleh PUJK. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 55 PUJK dan peringatan tertulis kepada 16 PUJK.Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi berupa denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan terkait penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan. OJK juga memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada 8 PUJK dan memerintahkan PUJK yang melanggar untuk melakukan tindakan perbaikan, termasuk memperbaiki ketentuan internal perusahaan.Upaya-upaya yang dilakukan OJK ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi konsumen jasa keuangan di Indonesia. Dengan meningkatkan pengawasan, menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, serta memberikan edukasi kepada masyarakat, OJK berharap dapat menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, aman, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.