Warga RI Belum Semuanya Melek Bank, OJK: Banyak yang Pilih Pinjol

Aug 7, 2024 at 8:50 AM

Memperkuat Literasi Keuangan Masyarakat: Upaya OJK Menuju Inklusi Keuangan yang Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia agar dapat memanfaatkan jasa keuangan perbankan secara optimal. Meskipun indeks literasi keuangan telah mencapai 65,43%, masih terdapat tantangan dalam mengubah perilaku masyarakat yang cenderung instan dan serakah di era digital.

Menjembatani Kesenjangan Literasi Keuangan untuk Inklusi Keuangan yang Berkelanjutan

Memahami Indeks Literasi Keuangan Indonesia

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%. Angka ini menunjukkan bahwa dari 100 orang usia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik, memiliki pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang sesuai.Meskipun angka ini cukup tinggi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK mengakui bahwa tingkat pemahaman masyarakat sering kali dikalahkan oleh perilaku serba instan dan serakah, serta kemudahan akses di era digital. Hal ini menyebabkan masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan keuangan digital atau financial technology (Fintech).

Kolaborasi Pemberantasan Entitas Keuangan Ilegal

Untuk mengatasi tantangan ini, OJK menekankan perlunya upaya kolaboratif dalam pemberantasan entitas keuangan ilegal. Selain penguatan literasi atau pemahaman keuangan, OJK juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum.Dari sisi edukasi, masyarakat harus paham tentang prinsip 2L, yaitu logis terhadap bunga atau keuntungan dan legal yaitu perusahaan yang berizin. Selain itu, masyarakat juga harus memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu Camilan (Camera, Microphone dan Location).Dari sisi regulasi, OJK menyebut bahwa UU P2SK memberikan angin segar tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana, yaitu pidana penjara 5 – 10 tahun dan pidana denda 1 miliar – 1 triliun rupiah.

Memperkuat Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Untuk mencapai inklusi keuangan yang berkelanjutan, OJK menekankan perlunya kolaborasi yang erat antara regulator, industri jasa keuangan, dan masyarakat. Upaya edukasi dan literasi keuangan harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.Selain itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan formal dan mendorong penggunaan produk dan layanan keuangan yang aman dan terpercaya.Dengan kolaborasi yang kuat dan upaya yang berkelanjutan, OJK berharap dapat meningkatkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia, sehingga dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih luas dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.