Waskita Karya (WSKT) Terancam Delisting, Begini Penjelasan Bos Bursa

Aug 7, 2024 at 8:35 AM

Delisting Saham Waskita Karya: Upaya Bursa Efek Indonesia Menjaga Kepentingan Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memantau perkembangan emiten PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang terancam delisting atau dikeluarkan dari pasar modal Indonesia. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan beberapa kriteria perusahaan yang dapat dikenai delisting, serta langkah-langkah yang dilakukan BEI untuk memastikan proses delisting berjalan dengan baik dan melindungi kepentingan investor.

Menjaga Kepentingan Investor, Kunci Utama Proses Delisting

Kriteria Perusahaan Terancam Delisting

Nyoman menjelaskan, salah satu kriteria perusahaan yang terancam delisting adalah apabila perdagangan saham dari perusahaan tersebut telah dihentikan (disuspensi) dalam waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan yang memadai dari sisi substansi perusahaan. Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu going concern (kelangsungan usaha) dan legal.Perusahaan yang mengalami masalah going concern, seperti kesulitan keuangan yang berkepanjangan, dapat menjadi kandidat kuat untuk dikenai delisting. Sementara itu, perusahaan yang menghadapi masalah hukum atau regulasi juga dapat terancam delisting.

Proses Delisting yang Harus Diperhatikan

Nyoman menegaskan, dalam menentukan waktu suatu emiten akan didelisting, BEI harus memperhatikan berbagai peraturan, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun peraturan bursa itu sendiri. Hal utama yang diperhatikan adalah bagaimana menjaga kepentingan perlindungan investor, termasuk melalui mekanisme buyback atau pembelian kembali saham.Agar proses delisting dapat berjalan dengan baik, BEI harus memastikan bahwa ada pihak yang siap melakukan buyback saham. Jika tidak ada pihak yang bersedia dan mampu melakukan buyback, maka proses delisting tidak akan berjalan. Nyoman menekankan, "Kan ujungnya kita ingin agar ada pihak dan siap dananya untuk membeli saham publik tersebut."

Komunikasi Intensif dengan Perusahaan Tercatat

Untuk memastikan proses delisting berjalan lancar, BEI terus melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan tercatat yang terancam delisting, seperti Waskita Karya. Komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait, baik perusahaan maupun calon pembeli saham, telah siap secara dana dan teknis untuk melakukan buyback.Selain itu, BEI juga akan melakukan pemanggilan kepada dewan direksi dan pemegang saham pengendali perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memahami dan siap dengan konsekuensi delisting, serta memiliki rencana yang jelas untuk melindungi kepentingan investor.

Kesempatan untuk Perubahan Signifikan

Meskipun perusahaan terancam delisting, BEI tetap memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk menunjukkan perubahan signifikan yang dapat memperbaiki kondisinya. Nyoman menegaskan, "Karena dalam hal ada perubahan signifikan, kita akan berikan kesempatan pada mereka."Proses delisting memang tidak dapat dihindari jika perusahaan tidak mampu menunjukkan perbaikan yang memadai. Namun, BEI tetap berupaya untuk memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan, demi melindungi kepentingan investor yang telah menanamkan modal di pasar modal Indonesia.