
Dalam era digital yang terus berkembang, tindak kejahatan finansial juga semakin canggih dan meresahkan. Salah satu modus operandi yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Fenomena ini muncul karena proses pengajuan pinjol seringkali dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan data KTP, tanpa memerlukan verifikasi tatap muka atau swafoto dengan KTP, sehingga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ancaman ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat dan perlunya langkah proaktif untuk melindungi identitas pribadi.
Untuk mengatasi kekhawatiran ini, masyarakat diberikan akses untuk memeriksa status KTP mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK OJK berfungsi sebagai pusat informasi debitur yang mencatat riwayat kredit seseorang, termasuk pinjaman yang mungkin terdaftar atas nama mereka. Dengan memanfaatkan layanan ini, individu dapat dengan mudah memverifikasi apakah ada aktivitas pinjaman yang tidak sah menggunakan identitas mereka. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline, memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi siapa saja yang ingin memastikan keamanan data pribadi mereka dari penyalahgunaan. Langkah ini sangat penting untuk menjaga integritas finansial dan menghindari potensi jeratan utang yang tidak diinginkan.
Langkah-langkah Mudah Memeriksa Penyalahgunaan KTP secara Online
Peningkatan kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal mengharuskan setiap individu untuk proaktif dalam melindungi data pribadi mereka. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan platform Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka telah disalahgunakan. Proses pengecekan secara online ini dirancang agar mudah diakses, hanya membutuhkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP fisik dan foto diri. Dengan melakukan pengecekan rutin melalui SLIK OJK, Anda dapat mendeteksi dan mencegah potensi masalah finansial yang timbul akibat penyalahgunaan identitas.
Untuk memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah mudah secara online melalui situs resmi OJK atau aplikasi iDebku OJK. Pertama, kunjungi portal idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasinya, kemudian pilih opsi 'Pendaftaran'. Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan seperti KTP dan foto diri. Setelah itu, klik 'Ajukan Permohonan' dan Anda akan menerima nomor pendaftaran. Untuk memantau status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran Anda. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar dalam waktu satu hari kerja.
Proses Verifikasi KTP Melalui Saluran Offline OJK
Selain opsi online yang nyaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan jalur offline bagi masyarakat yang ingin memverifikasi penggunaan KTP mereka dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pendekatan ini sangat berguna bagi mereka yang mungkin memiliki kendala akses internet atau lebih memilih interaksi langsung dengan petugas. Proses ini memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk melindungi diri dari risiko penyalahgunaan identitas yang dapat berujung pada jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari kejahatan finansial yang semakin marak.
Bagi Anda yang memilih metode offline, proses pengecekan KTP melalui SLIK OJK dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat. Persyaratan dokumen bervariasi tergantung jenis permohonan. Untuk perorangan, siapkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA), dan surat kuasa jika diwakilkan. Jika permohonan diajukan atas nama individu yang telah meninggal, diperlukan fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian asli, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau status ahli waris. Bagi badan usaha, siapkan fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika ada. Setelah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, OJK akan melakukan verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan. Proses ini memberikan jalur alternatif yang aman dan terjamin untuk memeriksa status keuangan Anda.
