Transaksi Terkait Korupsi Capai Rp984 Triliun di Tahun 2024

Apr 23, 2025 at 8:06 AM

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi mencapai jumlah fantastis sebesar Rp984 triliun selama tahun 2024. Data ini diperoleh melalui penilaian risiko nasional terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, PPATK juga menyoroti adanya aktivitas finansial lainnya yang mencurigakan, seperti perpajakan, perjudian, dan perdagangan narkotika. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan perlunya upaya serius dari pemerintah untuk menangani masalah ini secara menyeluruh.

Data dari PPATK menunjukkan bahwa total transaksi yang dicurigai terlibat dalam berbagai tindak kriminal mencapai Rp1.459 triliun pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, korupsi menjadi pelaku utama dengan kontribusi Rp984 triliun. Hal ini menunjukkan betapa signifikan pengaruh korupsi terhadap ekonomi negara. Menurut Ivan, keberadaan angka tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk mendorong langkah-langkah hukum yang lebih kuat.

Selain korupsi, ada juga beberapa jenis tindak pidana lain yang memperburuk situasi. Salah satunya adalah transaksi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran pajak, yang bernilai Rp301 triliun. Perjudian daring juga menjadi faktor besar dengan nilai Rp68 triliun, sementara perdagangan narkotika memiliki dampak nominal sebesar Rp9,75 triliun. Ivan menjelaskan bahwa fenomena perjudian online telah meningkat pesat pada tahun 2025, dengan jumlah perputaran uang naik menjadi Rp1.200 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp981 triliun.

Berdasarkan laporan ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk membersihkan sistem keuangannya dari praktik ilegal. Pemerintah dituntut untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor guna mendeteksi dan mencegah aktivitas yang merugikan negara. Upaya ini tidak hanya penting bagi stabilitas ekonomi, tetapi juga demi integritas institusi publik.

Kesadaran akan pentingnya antisipasi terhadap tindak pidana keuangan semakin meningkat. Melalui data yang disampaikan oleh PPATK, jelas terlihat bahwa korupsi serta praktik-praktik ilegal lainnya masih menjadi ancaman serius bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, langkah nyata dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional.