Terungkapnya Kasus Korupsi Asabri: Sepuluh Manajer Investasi Siap Disidangkan

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah mencapai babak baru yang signifikan. Sepuluh manajer investasi (MI) kini bersiap menghadapi persidangan perdana. Mereka dituding oleh Kejaksaan Agung melakukan pengelolaan reksa dana yang tidak profesional dan cenderung dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang substansial.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Asabri: Daftar Manajer Investasi dan Pemiliknya

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi saksi dimulainya persidangan perdana bagi sepuluh manajer investasi yang terlibat dalam skandal korupsi Asabri. Jaksa penuntut umum, Widya Sihombing, akan memimpin jalannya persidangan ini. Berikut adalah rincian para MI yang menjadi terdakwa beserta nama-nama pemilik yang terungkap:

Pertama, PT Oso Manajemen Investasi, yang akan disidangkan dengan nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT OSO Sekuritas Indonesia, di mana 83% sahamnya dimiliki per Desember 2024. OSO Sekuritas sendiri adalah milik politikus dan pengusaha terkemuka, Oesman Sapta Odang.

Kedua, PT Victoria Manajemen Investasi, bagian dari Victoria Group, akan menjalani sidang dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. PT Victoria Investama Tbk (VICO) menjadi pengendali utama, dengan Suzanna Tanojo memegang kendali baik secara langsung (16,36%) maupun melalui PT Gratamulia Pratama (45,06%).

Ketiga, PT Millenium Capital Management, dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dimiliki oleh Lim Angie Christina. Perusahaan ini sebelumnya telah dikenai denda dan perintah untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. Lim sendiri juga menerima sanksi berat, termasuk larangan beraktivitas di sektor jasa keuangan.

Keempat, PT Recapital Asset Management (RCAM), tercatat dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. RCAM adalah bagian dari Recapital Group, sebuah konglomerasi multisektor yang didirikan oleh Roslan dan Sandiaga Uno. Mayoritas saham RCAM (99,6%) dipegang oleh PT Recapital Advisors.

Kelima, PT Pool Advista Aset Manajemen, akan disidangkan dengan nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) mengendalikan 99,99% sahamnya, dengan Tuti Santoso sebagai pemegang manfaat terakhir melalui PT Advista Multi Artha.

Keenam, PT Asia Raya Capital, didirikan pada September 2013, akan menjalani persidangan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Pengusaha dan politikus Soetrisno Bachir tercatat sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan ini.

Ketujuh, PT Maybank Asset Management, bagian dari Maybank Group yang merupakan konglomerasi perbankan dan jasa keuangan berbasis di Malaysia, akan disidangkan dengan nomor perkara 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Kedelapan, PT Corfina Capital, yang izinnya diterbitkan pada Maret 2003, adalah milik PT Anugrah Surya Semesta. Sidangnya akan digelar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Kesembilan, PT Aurora Asset Management, sebuah MI yang berdiri pada 2016, akan mengikuti sidang perdana dengan nomor perkara 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Piter Rasiman, yang memegang 99% sahamnya, sebelumnya juga terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

Terakhir, kesepuluh, PT Insight Investments Management, yang dimiliki oleh PT Senapati. Perusahaan ini akan menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Haminanto Adi Nugraha juga tercatat sebagai salah satu pemegang sahamnya.

Kasus korupsi Asabri ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan tata kelola yang transparan dalam industri keuangan. Setiap individu dan entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak secara jujur dan profesional. Keberanian Kejaksaan Agung dalam membawa kasus ini ke meja hijau menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, memberikan harapan bagi keadilan dan pemulihan kerugian negara. Semoga persidangan ini berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil, memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.