Pentingnya pembaruan dalam sistem pemilu di Indonesia menjadi perhatian utama Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, proses finalisasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu harus rampung pada bulan Juli 2026. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan regulasi baru yang dapat digunakan sebagai acuan sebelum tahapan pelaksanaan Pemilu 2029 dimulai. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal tahapan Pemilu 2029 harus berjalan 20 bulan lebih awal dari hari pencoblosan itu sendiri.
Perubahan substansial menjadi sorotan utama dalam pembahasan revisi ini. Doli menegaskan bahwa urgensi untuk merampungkan revisi tidak bisa ditunda lagi. MK telah memberikan arahan kepada pembuat undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, untuk mengubah aturan terkait ambang batas parlemen dan presiden serta menyatukan UU Pilkada ke dalam payung hukum Pemilu. "Waktu satu tahun dua bulan ke depan bukanlah waktu yang luas, namun tetap memungkinkan jika dibahas dengan komitmen tinggi," ungkapnya saat berbicara kepada wartawan.
Komitmen bersama antarpihak menjadi kunci sukses penyelesaian revisi UU Pemilu ini. Doli menekankan pentingnya dukungan dari seluruh partai politik agar proses ini berjalan lancar. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjukkan niat kuat untuk memperbaiki sistem politik nasional. Perbaikan sistem ini bertujuan menciptakan lingkungan politik yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat Indonesia. Dengan kerja sama yang solid, harapan besar ada pada pengembangan demokrasi yang lebih inklusif dan bermartabat di masa mendatang.