
PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) baru-baru ini memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterkaitan perusahaannya dengan Fuad Hasan Mansyur, yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Perusahaan tersebut menekankan bahwa meskipun Fuad Hasan Mansyur adalah pemegang saham mayoritas, aktivitas operasional dan kelangsungan bisnis perseroan tidak terpengaruh oleh isu tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah agen perjalanan yang diduga menerima jatah besar dari kuota haji tambahan, memicu kecurigaan akan adanya praktik korupsi.
Kasus ini bermula dari informasi yang dirilis KPK mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. KPK menyebutkan bahwa terdapat sepuluh agen perjalanan yang diduga mendapatkan keuntungan tidak sah dari alokasi kuota haji tambahan sebesar 10.000, yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah mencekal tiga individu, salah satunya adalah Fuad Hasan Mansyur, pendiri Maktour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah terkemuka di Indonesia.
Menurut catatan laporan keuangan MKTR per 30 Juni 2025, Fuad Hasan Mansyur tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan sebesar 58,97%. Menyikapi hal ini, Direktur MKTR, Wawan Sulistyawan, menjelaskan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan substansi pemberitaan yang menyangkut Fuad Hasan Mansyur. Manajemen perusahaan memastikan bahwa setiap hak dan kewajiban pemegang saham terpisah secara tegas dari operasional harian perseroan. Seluruh kegiatan bisnis dijalankan oleh tim manajemen profesional yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), dengan mekanisme check and balance yang kuat, serta pengawasan ketat dari Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Lebih lanjut, Wawan juga menegaskan komitmen perseroan dalam menerapkan kebijakan pengelolaan potensi konflik kepentingan bagi seluruh pihak dalam perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap keputusan bisnis diambil secara independen dan selalu mengutamakan kepentingan perseroan serta para pemegang saham. Meskipun kasus hukum yang sedang mencuat ini dinilai tidak berhubungan langsung dengan operasional perusahaan, MKTR tetap melakukan pemantauan berkelanjutan guna memastikan tidak ada risiko hukum yang dapat memengaruhi kegiatan usaha, aset, atau kelangsungan perusahaan di masa mendatang.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus dugaan korupsi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Implikasi dari kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga dan perusahaan yang terkait. Oleh karena itu, langkah-langkah proaktif yang diambil oleh MKTR dalam menjelaskan posisinya dan menekankan komitmennya terhadap praktik bisnis yang bersih menjadi krusial dalam menjaga reputasi dan stabilitas perusahaan di tengah tantangan hukum.
