Revisi UU Lalu Lintas Diperlukan untuk Atasi Masalah Truk ODOL

Apr 23, 2025 at 12:33 PM

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini dianggap penting untuk mengatasi maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang beroperasi di jalan raya. Para ahli transportasi menilai bahwa kekurangan regulasi tarif angkutan barang menjadi salah satu penyebab utama fenomena tersebut. Selain itu, isu pungutan liar dan mafia truk juga turut memperparah kondisi.

Kondisi Regulasi dan Solusi Revisi UU LLAJ

Dalam era modernisasi transportasi, Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait kendaraan truk ODOL. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, revisi UU LLAJ dapat menjadi solusi konkret untuk menertibkan operasional truk ODOL. Salah satu masalah mendasar adalah ketiadaan aturan baku yang mengatur tarif angkutan barang.

Di bawah Pasal 184 UU LLAJ, tarif ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan angkutan umum dan pengguna jasa. Namun, hal ini menyebabkan kompetisi harga yang tidak sehat atau "perang tarif". Djoko menekankan perlunya patokan resmi dari pemerintah agar tarif lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

Selain itu, faktor lain yang memperburuk situasi adalah praktik pungutan liar oleh oknum tak bertanggung jawab, baik yang berseragam maupun tidak. Djoko menegaskan bahwa penertiban truk ODOL bukan hanya soal hukum tetapi juga mencakup pembenahan sistemik pada berbagai sektor terkait, termasuk tata kelola angkutan darat secara keseluruhan.

Di tengah dominasi angkutan jalur darat, revisi undang-undang ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam menjaga keselamatan jalan dan meningkatkan efisiensi logistik nasional.

Dari perspektif jurnalis, revisi UU LLAJ adalah langkah strategis yang mendesak untuk memperbaiki kualitas transportasi di Indonesia. Kasus truk ODOL menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi lintas sektor—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. Semoga upaya ini bisa mendorong lahirnya regulasi yang lebih tangguh serta memberantas praktik-praktik negatif yang merugikan banyak pihak.