
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), sebuah emiten yang berfokus pada panel surya, sedang berjuang keras menghadapi situasi genting. Perusahaan ini terancam dikeluarkan dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul serangkaian masalah yang menimpa mereka. Ancaman delisting ini menjadi perhatian utama bagi manajemen JSKY, yang kini berupaya keras untuk memastikan kelangsungan operusahaan di pasar modal.
Detail Krisis JSKY di Pasar Modal
Pada tanggal 20 Agustus 2025, Direktur Utama JSKY, Jung Fan, menyampaikan perkembangan terkini mengenai kondisi perusahaannya. JSKY telah terkena suspensi perdagangan saham oleh BEI sejak 1 Agustus 2022, sebagaimana tercantum dalam pengumuman bursa No: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022. Selain suspensi, JSKY juga masih berhadapan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimulai pada September 2023. Hingga kini, pembayaran angsuran homologasi kepada para kreditur baru mencapai sekitar 10%.
Salah satu penyebab utama ancaman delisting adalah keterlambatan JSKY dalam menyampaikan laporan keuangan. Perusahaan belum merilis laporan keuangannya sejak tahun 2022. Menanggapi hal ini, Jung Fan menjelaskan bahwa laporan keuangan tahun 2022 telah selesai diunggah oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk. Sementara itu, laporan keuangan tahun 2023 sedang dalam proses audit oleh KAP dengan kemajuan sekitar 45%, dan laporan keuangan tahun 2024 sudah mencapai 5% dalam skala audit internal.
Di samping masalah finansial dan administratif, JSKY juga tengah berjuang mencari keadilan terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Jung Fan mengungkapkan bahwa mantan direktur utama sebelumnya, Christopher Liawan, diduga melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 6 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Bogor dan diharapkan segera naik ke meja pengadilan.
Dari sisi operasional, JSKY terus berinovasi dan berupaya meningkatkan kinerja di tengah persaingan ketat pasar panel surya global, khususnya dengan membanjirnya produk-produk dari Tiongkok. Meskipun kapasitas produksi sedikit menurun, JSKY tetap berproduksi dalam skala normal. Penurunan permintaan di pasar global dan lokal disebut Jung Fan sebagai faktor utama yang memengaruhi kemampuan perusahaan untuk membayar angsuran.
Saat ini, JSKY lebih memfokuskan diri pada pesanan dan pelanggan dari Amerika Serikat. Selain itu, mereka juga sedang mengerjakan proyek lokal berupa pesanan modul surya dari PT Terang Wahana Hijau (IconGreen). Dengan harga saham Rp 52 per lembar dan kapitalisasi pasar Rp 105,6 miliar, JSKY memiliki beberapa 'tato' di BEI, termasuk 'L' untuk keterlambatan pelaporan keuangan, 'Y' karena belum menyelenggarakan RUPS Tahunan, dan 'X' karena sahamnya dalam pemantauan khusus. Struktur kepemilikan saham JSKY saat ini adalah Kejaksaan Agung (20,50%), PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (10%), PT Trinitan Global Pasifik (4,52%), dan masyarakat umum (64,98%).
Melalui upaya keras ini, JSKY berharap dapat memulihkan kondisi perusahaan dan menjaga kepercayaan investor serta seluruh pemangku kepentingan.
Kasus yang menimpa JSKY memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, dan adaptasi strategis di tengah dinamika pasar. Sebuah perusahaan tidak hanya dituntut untuk berinovasi dalam produk, tetapi juga harus sigap dalam mengelola aspek hukum, finansial, dan administratif. Ancaman delisting menjadi pengingat serius bagi setiap entitas bisnis di pasar modal untuk selalu menjaga kepatuhan dan integritas.
