PT Waskita Beton Precast Tbk Tanggapi Permohonan Pembatalan Perjanjian

Mar 3, 2025 at 3:25 AM

Dalam perkembangan terbaru, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah memberikan respons terkait permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh perusahaan lain. Berdasarkan informasi dari Bursa Efek Indonesia, perusahaan bernama PT Willy Dwi Perkasa telah meminta pembatalan atas perjanjian perdamaian melalui jalur hukum formal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Surat panggilan sidang untuk kasus ini telah diterima oleh manajemen WSBP pada akhir pekan lalu.

Komitmen kuat untuk mengikuti prosedur hukum menjadi fokus utama bagi WSBP. Manajemen menyatakan bahwa mereka akan tetap menghormati dan mematuhi semua tahapan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap operasional dan keberlangsungan usaha perusahaan. Langkah-langkah hukum yang diambil akan dipantau dengan cermat untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan yang ada.

Pematuhan hukum dan integritas merupakan prinsip dasar dalam menjalankan bisnis. Menghadapi tantangan hukum seperti ini, penting bagi perusahaan untuk tetap berfokus pada tujuan utamanya sambil mematuhi proses hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan sikap bertanggung jawab dan profesionalisme perusahaan dalam mengelola setiap aspek operasionalnya.