Prabowo Tegaskan Penghapusan Tantiem bagi Komisaris BUMN: Langkah Strategis untuk Efisiensi

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah berani untuk mereformasi manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini berpusat pada upaya efisiensi dan transparansi, khususnya terkait penghasilan para komisaris. Instruksi keras telah diberikan kepada BPI Danantara untuk membereskan praktik-praktik yang dianggap tidak efisien, dengan target penghematan signifikan yang bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Kebijakan Berani Presiden Prabowo: Penghapusan Tantiem demi Efisiensi BUMN

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, dalam pidato kenegaraan yang disampaikannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pengelolaan BUMN. Beliau mengungkapkan keprihatinan mendalam atas praktik pemberian tantiem yang besar, yang kerap diterima oleh para komisaris BUMN meskipun hanya melakukan rapat bulanan. “Saudara-saudara, bagaimana mungkin ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali, namun tantiemnya mencapai Rp 40 miliar setahun?” ujarnya dengan nada prihatin, menyoroti jumlah fantastis yang dihabiskan untuk kompensasi ini.

Tantiem, yang merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian laba, kini menjadi sorotan utama. Presiden Prabowo menegaskan bahwa istilah “tantiem” yang berasal dari bahasa asing, seolah-olah diciptakan untuk menyamarkan besaran dan tujuan sebenarnya dari komponen penghasilan tersebut. Beliau menginstruksikan BPI Danantara untuk tidak hanya menghapus tantiem bagi komisaris, tetapi juga mengawasi secara ketat pemberian tantiem kepada direksi. “Keuntungan harus nyata, bukan keuntungan yang dibuat-buat. Kita sebagai bangsa Indonesia harus jujur dalam mengelola keuangan,” tambahnya, menekankan pentingnya akuntabilitas.

Kebijakan revolusioner ini telah dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, yang melarang anggota dewan komisaris dan anak perusahaan BUMN untuk menerima tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang terkait dengan kinerja perusahaan. Pelarangan ini mencakup semua bentuk insentif, baik yang berbasis kinerja, khusus, maupun jangka panjang. Rosan Roeslani, selaku CEO BPI Danantara, optimis bahwa kebijakan ini akan membawa penghematan besar bagi BUMN, dengan estimasi mencapai Rp 8 triliun per tahun. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan dimulai pada tahun buku 2025 untuk seluruh portofolio BUMN di bawah naungan BPI Danantara. Presiden Prabowo juga memberikan peringatan keras: “Jika ada direksi atau komisaris yang keberatan dengan kebijakan baru ini, silakan mengundurkan diri,” sebuah pernyataan yang menggarisbawahi tekad pemerintah untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa para pejabat bekerja demi kepentingan rakyat, bukan keuntungan pribadi yang berlebihan.

Langkah-langkah strategis yang diambil oleh Presiden Prabowo ini menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang bersih dan efisien di sektor BUMN. Kebijakan penghapusan tantiem dan pengawasan ketat terhadap insentif adalah upaya fundamental untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa sumber daya negara dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan. Ini adalah panggilan bagi setiap individu yang menempati posisi strategis di BUMN untuk mengedepankan integritas dan dedikasi, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan nilai tambah yang nyata bagi kemajuan bangsa.