
Transformasi BUMN: Membangun Kembali dengan Prinsip Efisiensi dan Akuntabilitas
Misi Perubahan: Membenahi Struktur dan Kinerja BUMN
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menugaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukan perombakan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan negara. Penugasan ini didasari oleh temuan adanya praktik pengelolaan yang tidak efisien di masa lalu, termasuk keberadaan dewan komisaris yang terlalu besar meskipun perusahaan mengalami kerugian.
Menyederhanakan Struktur: Pembatasan Jumlah Komisaris
Dalam pidato pentingnya mengenai Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo mengemukakan keprihatinannya. Beliau menyatakan, \"Sebelumnya, tata kelola perusahaan negara terasa tidak logis. Perusahaan merugi, namun jumlah anggota komisarisnya sangat banyak.\" Sebagai respons, beliau mengumumkan pengurangan drastis jumlah komisaris, dengan target maksimal enam orang, dan preferensi untuk empat atau lima anggota saja.
Penghapusan Tantiem: Meniadakan Insentif yang Kontroversial
Sebagai bagian dari reformasi, Prabowo, melalui BPI Danantara, juga memperkenalkan kebijakan baru yang krusial: penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN. Beliau mengkritik praktik tantiem, menyebutnya sebagai \"akal-akalan mereka saja, menggunakan istilah asing agar kita tidak memahami maksud tantiem.\" Tantiem sendiri didefinisikan sebagai bagian dari laba perusahaan yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk apresiasi atas kinerja positif, seringkali dihitung berdasarkan persentase laba bersih.
Dampak Positif: Proyeksi Penghematan Triliunan Rupiah
Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara, menguraikan potensi besar dari kebijakan penghapusan tantiem dan pengurangan insentif lainnya bagi komisaris BUMN. Berdasarkan estimasinya, langkah-langkah ini diperkirakan akan menghasilkan penghematan substansial hingga Rp 8 triliun setiap tahun bagi perusahaan-perusahaan negara. Kebijakan pelarangan penerimaan tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang telah diformalkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Implementasi penyesuaian tantiem ini akan dimulai pada tahun buku 2025 dan berlaku untuk seluruh portofolio BUMN di bawah naungan BPI Danantara.
