
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah secara proaktif meminta lembaga perbankan untuk mempertimbangkan penghapusan biaya yang dikenakan dalam proses pengaktifan kembali rekening nasabah yang telah tidak aktif atau dormant. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia dan mencegah penyalahgunaan rekening-rekening tersebut dalam berbagai tindak kejahatan.
Rincian Kebijakan dan Dampaknya
Pada hari Rabu yang cerah, tanggal 6 Agustus 2025, di kantornya yang berlokasi di Jakarta, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, secara tegas menyampaikan harapannya kepada industri perbankan. Beliau menyoroti bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening dormant, yang telah dilakukan secara bertahap di 105 bank sejak bulan Mei hingga Agustus 2025, merupakan upaya krusial untuk mendorong bank-bank agar lebih gencar dalam menerapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa rekening nasabah yang tidak aktif tidak menjadi sarana bagi aktivitas pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Ivan Yustiavandana mengakui bahwa beberapa institusi keuangan memang mensyaratkan adanya setoran minimum tertentu sebagai prasyarat untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah dibekukan. Namun, PPATK sedang dalam proses diskusi intensif dengan pihak perbankan untuk mengevaluasi kemungkinan penghapusan persyaratan biaya tersebut. Beliau menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi finansial sebagian masyarakat yang mungkin kesulitan memenuhi persyaratan setoran tambahan tersebut. Meskipun demikian, Ivan juga memastikan bahwa mayoritas bank tidak mengenakan biaya reaktivasi, dan hanya sebagian kecil yang masih menerapkan kebijakan ini. PPATK berharap seluruh proses reaktivasi dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa hambatan finansial bagi nasabah.
Sebagai hasil dari analisis komprehensif terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank, yang dimulai sejak Februari 2025 dan diikuti dengan pemblokiran bertahap dari 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 gelombang, PPATK berhasil mengidentifikasi 1.155 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk tindak pidana. Rekening-rekening ini ditandai dengan tidak adanya aktivitas debit selama periode satu hingga lima tahun. Akumulasi dana dalam 1.155 rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.
Mayoritas kasus tindak pidana yang terungkap melibatkan perjudian, dengan 517 rekening senilai Rp 548,27 miliar, serta korupsi yang mencakup 280 rekening dengan nilai Rp 540,68 miliar. Selain itu, ditemukan pula kasus-kasus seperti kejahatan siber (96 rekening, Rp 317,5 juta), pencucian uang (67 rekening, Rp 7,29 miliar), narkotika (65 rekening, Rp 4,82 miliar), dan penipuan (50 rekening, Rp 4,98 miliar). Kasus lain yang terdeteksi meliputi tindak pidana perpajakan (20 rekening, Rp 743,43 juta) dan penggelapan (16 rekening, dengan saldo mencengangkan sebesar Rp 31,31 triliun). PPATK juga mengungkap tiga rekening terkait terorisme senilai Rp 539,35 juta, dua rekening terkait penyuapan senilai Rp 5,13 juta, dan tujuh rekening yang terkait dengan perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta. Setiap temuan yang berhubungan dengan tindak pidana akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan rekening dormant antara tahun 2020 hingga 2024, setidaknya 1,5 juta rekening telah digunakan untuk berbagai tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150.000 rekening berfungsi sebagai 'rekening nominee' atau penampung, dan 120.000 di antaranya telah diperjualbelikan secara ilegal. Bahkan, 20.000 rekening lainnya menjadi korban peretasan. Situasi ini mendorong PPATK untuk mengambil tindakan serius dalam menganalisis rekening-rekening tersebut sejak Februari 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant yang tidak memiliki aktivitas debit selama 1 hingga 5 tahun, dimulai pada 16 Mei 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen PPATK untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah, dengan fokus utama pada penanganan rekening dormant yang rentan disalahgunakan.
Dari perspektif seorang pengamat, kebijakan PPATK yang mendesak perbankan untuk meninjau kembali atau bahkan menghapus biaya reaktivasi rekening dormant adalah langkah yang patut diacungi jempol. Ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan finansial. Di satu sisi, tindakan pemblokiran rekening dormant adalah strategi yang efektif untuk memerangi kejahatan finansial, namun di sisi lain, proses reaktivasinya harus dipermudah agar tidak memberatkan nasabah yang sah. Harmonisasi antara keamanan finansial dan aksesibilitas layanan perbankan adalah kunci untuk membangun sistem keuangan yang lebih inklusif dan berintegritas. Semoga perbankan dapat merespons dengan positif permintaan ini demi kebaikan bersama.
