Potensi Pasar Stablecoin Global: Peluang Emas bagi Indonesia?

Proyeksi terbaru menunjukkan bahwa pasar stablecoin di seluruh dunia diperkirakan akan menembus angka fantastis sebesar 250 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp 4.089 triliun, pada tahun 2028. Hal ini membuka peluang besar bagi negara-negara di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, yang telah membangun fondasi infrastruktur kripto yang kuat. Dengan sekitar 15 juta investor kripto, Indonesia menduduki peringkat ketujuh secara global dalam jumlah investor, menandakan adopsi aset digital yang signifikan. Potensi perkembangan ini melampaui sekadar aset spekulatif bagi para pedagang; ada kemungkinan besar bahwa investasi kripto akan terintegrasi secara fundamental ke dalam sistem keuangan sehari-hari, bukan lagi hanya sebagai 'niche' pasar.

Maksym Sakharov, salah satu pendiri dan CEO WeFi, mengemukakan pandangannya bahwa pada tahun 2030, ekonomi kripto di Indonesia akan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan finansial harian, bukan hanya sebatas ajang spekulasi. Ia menekankan bahwa fondasi yang tengah dibangun saat ini akan menentukan apakah kripto benar-benar dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih luas ataukah akan tetap terjebak sebagai instrumen perdagangan semata. Ketidaksesuaian antara minat masyarakat terhadap aset digital dan penggunaan praktisnya menciptakan celah bagi perusahaan untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Pertanyaannya bukan lagi 'jika' tetapi 'kapan' dan 'bagaimana' adopsi kripto secara massal akan terwujud.

Meskipun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi. Para pemegang aset kripto di Indonesia masih dihadapkan pada kerumitan teknologi dan ketidakjelasan regulasi terkait penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator investasi kripto, saat ini melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi aktivitas terkait kripto sebagai alat tukar. Namun, pembatasan ini justru menyoroti area di mana kripto paling dibutuhkan saat ini, seperti untuk pengiriman uang (remitansi), tabungan, dan pinjaman. Meskipun penggunaan kripto di Indonesia telah meluas, regulasi tetap ketat. OJK mengambil sikap tegas terhadap penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, tetapi pada saat yang sama, mereka juga membuka ruang bagi inovasi dan pertumbuhan di masa depan setelah sistem yang lebih matang terbentuk. Saat ini, OJK telah memberikan lisensi kepada 23 entitas, termasuk bursa dan lembaga kliring, yang memberikan kerangka kerja yang lebih jelas bagi partisipasi bank dan mitra dalam ekosistem ini.

Peluang yang terhampar di hadapan Indonesia dalam menghadapi gelombang pasar stablecoin global adalah bukti nyata bahwa inovasi keuangan tidak mengenal batas. Dengan jumlah investor yang terus bertambah dan dorongan kuat untuk integrasi digital, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam revolusi keuangan berbasis blockchain. Tantangan regulasi dan teknologi yang ada seharusnya dipandang sebagai pemicu untuk menciptakan ekosistem yang lebih kuat, transparan, dan inklusif, memastikan bahwa manfaat teknologi ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.