Pergerakan Saham BBCA yang Menurun dan Bayangan Kontroversi BLBI

Saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), salah satu institusi finansial terkemuka di Indonesia, baru-baru ini menunjukkan tren penurunan yang mencolok di pasar. Pada sesi perdagangan Rabu, 20 Agustus 2025, saham BBCA mengalami koreksi sebesar 1,47%, mencapai level Rp 8.375 per saham dengan kapitalisasi pasar sekitar Rp 1.032 triliun. Penurunan ini kontras dengan kinerja positif yang ditunjukkan oleh sebagian besar emiten perbankan besar lainnya menjelang pengumuman suku bunga oleh Bank Indonesia. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, nilai saham yang terafiliasi dengan Grup Djarum ini bahkan telah merosot hingga 6,16%, memperlebar jurang dengan emiten lain seperti Barito Renewables Energy (BREN) yang kapitalisasi pasarnya kini melampaui BBCA.

Perlambatan kinerja saham BBCA tidak lepas dari isu utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kembali menjadi sorotan publik. Kontroversi seputar penjualan 51% saham BCA pada tahun 2002 disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang substansial. Isu ini, yang melibatkan nominal triliunan rupiah dan pembayaran utang oleh Grup Salim selaku pemegang saham lama BCA, terus memicu perdebatan sengit. Peristiwa ini berakar pada krisis moneter 1997, di mana BCA menerima bantuan likuiditas untuk menjaga stabilitasnya. Sebagai konsekuensi, pemerintah mengambil alih saham BCA dari keluarga Salim untuk melunasi utang BLBI.

Menurut catatan mendiang Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, BCA memiliki kewajiban kepada negara yang timbul dari berbagai sumber, termasuk dana BLBI. Setelah krisis ekonomi 1997, BCA menerima BLBI senilai Rp 31,99 triliun. Meskipun BCA telah melakukan pembayaran cicilan utang pokok dan bunga, sisa utang BLBI tetap menjadi persoalan. Selanjutnya, pemerintah melakukan rekapitalisasi dengan menyuntikkan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR) senilai Rp 60 triliun untuk menyehatkan bank tersebut. Total dana pemerintah yang tertanam di BCA diperkirakan mencapai Rp 87,99 triliun.

Yang menjadi perhatian utama adalah penjualan BCA kepada Farallon seharga Rp 10 triliun, yang menurut Kwik Kian Gie, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Selain itu, kredit sebesar Rp 52,7 triliun yang diambil oleh Grup Salim dari BCA menjadi masalah lain. Meskipun keluarga Salim melunasi utang melalui skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang melibatkan 108 perusahaan dan uang tunai, penilaian aset-aset ini menjadi kontroversi. Danareksa, Bahana, dan Lehman Brothers menilai aset tersebut sebesar Rp 51,9 triliun, sementara Price Waterhouse Coopers (PwC) hanya menilai Rp 20 triliun. Perbedaan ini disebabkan oleh asumsi makroekonomi yang berbeda dalam penilaian.

Pada akhirnya, pemerintah menerima Rp 20 triliun sebagai pelunasan utang Grup Salim, dengan tingkat pemulihan sekitar 34%. Pada tahun 2002, Presiden Megawati menyetujui penjualan 51% saham BCA kepada publik, yang dimenangkan oleh Farallon dengan nilai US$ 530 juta atau Rp 10 triliun. Kemudian, sekitar tahun 2007, Grup Djarum mengambil alih kendali penuh atas BCA setelah mengakuisisi saham Farallon di Farindo Investment. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman, menyatakan belum ada rencana untuk menyelidiki kembali kasus BLBI-BCA ini, menekankan kehati-hatian dalam menyikapi isu perbankan yang sensitif.

Secara keseluruhan, penurunan harga saham BBCA belakangan ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh perusahaan di tengah dinamika pasar keuangan dan bayang-bayang kontroversi historis. Sentimen investor terhadap saham BBCA tampaknya terpengaruh oleh mencuatnya kembali perdebatan mengenai utang BLBI. Situasi ini menunjukkan bahwa kinerja pasar sebuah entitas tidak hanya ditentukan oleh fundamental bisnisnya saat ini, tetapi juga oleh bagaimana isu-isu masa lalu dikelola dan persepsi publik terhadapnya.