Penolakan Terhadap Bukti Kabar Burung dalam Kasus Suap

Apr 18, 2025 at 2:45 AM

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan bahwa bukti berupa cerita mendengar dari orang lain tidak dapat diterima dalam sistem hukum pidana. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan saksi Wahyu Setiawan yang menyebutkan informasi soal sumber uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto. Menurut Febri, testimonium de auditu atau kabar burung tidak memiliki tempat di pengadilan.

Selain itu, Febri memperingatkan agar tidak ada manipulasi informasi semacam ini untuk menuduh pihak tertentu. Pernyataan ini muncul setelah Wahyu memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengaku pernah mendengar percakapan tentang uang suap yang dikaitkan dengan nama Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, Febri menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.

Pengesahan Aturan Hukum terhadap Testimonium De Auditu

Dalam sidang terkini kasus suap PAW anggota DPR RI, Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menyoroti pentingnya prinsip hukum acara pidana yang menolak penggunaan bukti berdasarkan kabar burung atau testimonium de auditu. Ia menjelaskan bahwa informasi semacam ini tidak memiliki relevansi legal karena bersifat tidak langsung dan tidak dapat diverifikasi secara valid. Hal ini menjadi fokus utama pembahasan hukum dalam konteks kasus ini.

Ketika ditanya mengenai keabsahan keterangan saksi Wahyu Setiawan yang menyebutkan mendengar percakapan seputar sumber uang suap, Febri menegaskan bahwa jenis bukti seperti itu tidak layak dijadikan dasar penuntutan. Menurutnya, hukum pidana Indonesia hanya mengakui bukti-bukti konkret yang didasarkan pada pengalaman langsung atau dokumentasi nyata. Oleh karena itu, ia menyerukan agar hakim tidak mempertimbangkan testimoni semacam ini dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, Febri juga meminta pihak penyidik untuk lebih selektif dalam mengevaluasi sumber-sumber informasi yang digunakan sebagai landasan penyelidikan.

Kritik terhadap Keterlibatan Kabar Burung dalam Sidang

Selain menegaskan aturan hukum terkait testimonium de auditu, Febri Diansyah juga menyampaikan kekhawatirannya akan potensi pelecehan hukum akibat penggunaan informasi tak terverifikasi. Menurutnya, pengolahan kabar burung dapat membawa dampak negatif bagi integritas sistem peradilan. Hal ini menjadi sorotan utama saat Wahyu Setiawan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Febri menyoroti bahwa penggunaan kabar burung sebagai alat tuduhan dapat merugikan pihak yang tidak bersalah. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam pengumpulan bukti. Dalam konteks kasus ini, Febri meminta agar semua pihak, termasuk jaksa penuntut dan penyidik, memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam persidangan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa reputasi individu dapat rusak jika informasi tidak jelas digunakan sebagai alat penuduhan. Oleh karena itu, Febri meminta agar proses hukum tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian maksimal.