Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Mar 11, 2025 at 3:48 AM

Pada hari Senin, 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan kasus korupsi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Lembaga antirasuah ini mencari bukti yang relevan dengan investigasi mereka. Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Penggeledahan tersebut berlangsung di Kota Bandung, namun detail lebih lanjut belum disampaikan kepada publik.

Kasus korupsi ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat. KPK telah memulai penyelidikan formal pada tanggal 27 Februari 2025. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa lembaga tersebut sedang melakukan serangkaian tindakan investigatif. “Penyidik kami telah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan untuk kasus ini,” katanya. Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan.

Menurut informasi yang diperoleh, sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun identitas dan jumlah tersangka belum diumumkan ke publik. Hal ini menjadi kewenangan penuh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Setyo, seorang pejabat KPK, menjelaskan bahwa tindak lanjut akan diputuskan setelah koordinasi internal. "Langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi," tambahnya.

Ridwan Kamil mengaku enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini. Ia menegaskan bahwa segala hal terkait harus diterangkan oleh KPK. “Kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” ujarnya. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak penting di Jawa Barat.

Berbagai pihak menantikan perkembangan lebih lanjut dari KPK. Investigasi ini diharapkan dapat membantu membersihkan praktik-praktik korupsi di sektor perbankan daerah, khususnya di Bank BJB. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK juga dinilai sebagai upaya nyata untuk memperkuat integritas sistem perbankan di Indonesia.