Pengaturan Baru Usia Pensiun dan Rekrutmen di PT Pegadaian

Apr 18, 2025 at 10:46 AM

Dinas Tenaga Kerja Jakarta mendorong PT Pegadaian untuk mematuhi kesepakatan kerja bersama periode 2023-2025. Kesepakatan ini mencakup aturan terkait usia pensiun dan metode rekrutmen, baik dari dalam maupun luar perusahaan. Dalam dokumen yang dikeluarkan, disebutkan bahwa pekerja yang telah mencapai batas usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja mereka melalui kontrak jangka pendek dengan durasi dua tahun.

Upaya penyesuaian kebijakan oleh Disnaker Jakarta bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan operasional perusahaan. Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tidak diizinkan adanya skema alternatif yang dirumuskan sepihak oleh manajemen untuk menentukan siapa saja yang layak mengikuti program kontrak tersebut. Selain itu, proses perekrutan eksternal hanya dapat dilakukan apabila posisi yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja internal yang ada.

Penerimaan karyawan baru harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan secara transparan oleh direksi perusahaan. Keputusan ini mendapat sambutan positif dari Serikat Pekerja Pegadaian, yang menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan upaya memperjuangkan hak-hak pekerja. Dengan lebih dari 14 ribu karyawan, aspirasi utama adalah meningkatkan kesejahteraan dan mempertahankan produktivitas para pekerja yang sudah berpengalaman meskipun mendekati usia pensiun.

Perubahan kebijakan ini juga selaras dengan kebijakan nasional yang menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat terus memberikan kontribusi signifikan kepada perusahaan serta memaksimalkan manfaat jaminan pensiun yang mereka terima. Dengan demikian, harmonisasi antara hak pekerja dan keberlanjutan bisnis menjadi fondasi penting dalam pengelolaan SDM modern.