Pengadilan Diminta Periksa Kembali Kesaksian Agustiani Tio dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Feb 9, 2025 at 1:56 PM

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Jumat (7/2/2025), tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk mendalami kesaksian mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti tiga isu utama terkait pengakuan Agustiani Tio. Pertama, dugaan intimidasi oleh penyidik, kedua, adanya penawaran uang untuk memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik, dan ketiga, pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian Agustiani Tio dan Dugaan Intimidasi

Majelis hakim diminta untuk lebih mendalami kesaksian Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, dalam kasus praperadilan Hasto Kristiyanto. Tim kuasa hukum Hasto menghadirkan Agustiani sebagai saksi penting. Julius Ibrani, Ketua PBHI, menyatakan bahwa ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani. Intimidasi ini bertujuan untuk memaksa Agustiani menyebut nama tertentu yang tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya dialaminya.

Menurut Julius, intimidasi tersebut menciptakan situasi di mana Agustiani dipaksa untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Hal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan dan kebenaran kesaksian yang disampaikan. Selain itu, ada laporan bahwa seseorang menawarkan uang kepada Agustiani agar dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Ini mencerminkan upaya manipulatif yang merusak integritas proses hukum. Pengadilan harus mempertimbangkan faktor-faktor ini untuk memastikan bahwa kesaksian yang disampaikan adalah objektif dan bebas dari tekanan eksternal.

Pelanggaran Etika dan Hukum oleh Penyidik KPK

Julius Ibrani juga menyoroti dua pelanggaran dan satu kejahatan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam konteks pengambilan kesaksian Agustiani. Pelanggaran-pelanggaran ini melanggar prinsip projustisia dalam sistem hukum pidana. Pertama, adanya dugaan intimidasi yang berpotensi merusak integritas proses hukum. Kedua, adanya penawaran uang untuk mempengaruhi kesaksian, yang merupakan bentuk korupsi dan manipulasi.

Penyidik KPK diduga telah melakukan tindakan ilegal dengan memaksa Agustiani menyebut nama tertentu dalam kesaksian. Hal ini bukan hanya melanggar hak-hak asasi manusia, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Julius menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini harus ditangani dengan serius untuk menjaga keadilan dan integritas sistem hukum. Majelis hakim perlu memeriksa ulang kesaksian Agustiani dan memastikan bahwa semua bukti yang disajikan bebas dari manipulasi dan tekanan. Ini akan membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam persidangan ini berdasarkan fakta dan kebenaran yang objektif.