Penemuan Uang Miliaran di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom

Apr 23, 2025 at 7:38 AM

Dalam sebuah pengembangan terbaru dari kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penemuan sejumlah uang yang mencapai Rp5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom. Penyidik menemukan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat, yang tersimpan rapi di bawah kasur. Selain itu, tiga hakim lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Proses penyelidikan terhadap sumber dan tujuan uang tersebut masih berlangsung.

Pada hari Minggu, 13 April 2025, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan karung besar yang disembunyikan di kolong tempat tidur. Setelah dibuka, ternyata karung tersebut berisi koper yang memuat uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp5,5 miliar. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut berupa lembaran dolar AS sebanyak 3.600 lembar atau setara dengan 36 blok.

Kehadiran uang dalam jumlah besar ini menjadi fokus utama penyelidikan. Harli menyampaikan bahwa informasi awal mengenai keberadaan uang tersebut didapatkan ketika Ali Muhtarom menjalani pemeriksaan di Jakarta dan memberi tahu keluarganya tentang lokasi penyimpanannya. "Kami langsung mendalami hal ini untuk memastikan sumber dan aliran dana," tambahnya. Video dokumentasi penemuan uang ini kemudian tersebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.

Kasus ini semakin berkembang setelah Kejagung menetapkan tiga hakim—Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom—sebagai tersangka atas tuduhanenerimaan gratifikasi atau suap terkait vonis lepas pada kasus CPO. Sebelumnya, empat individu lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda Wahyu Gunawan.

Operasi penggeledahan dan penemuan uang ini menunjukkan upaya serius Kejagung dalam memberantas korupsi di sistem peradilan. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk melacak asal-usul dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema ini. Penemuan ini diharapkan dapat membantu mengungkap benang merah dari kasus suap besar-besaran yang telah merugikan negara.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung mendapat apresiasi dari masyarakat, seiring dengan harapan agar sistem peradilan di Indonesia semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi. Penyidik berjanji untuk terus menggali informasi guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.