Dalam upaya memperkuat pengelolaan wilayah pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) telah melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga mengumumkan sanksi berat terhadap pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ilegal di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil setelah investigasi menyimpulkan adanya pelanggaran serius oleh sejumlah staf.
Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sebuah operasi besar-besaran dilakukan di daerah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Tim gabungan dari KKP dan TNI AL berhasil membongkar struktur pagar laut yang ditempatkan secara ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk melindungi ekosistem pesisir dan mencegah kerusakan lingkungan.
Berlanjut pada Kamis, 30 Januari 2025, Menteri Nusron Wahid memaparkan hasil investigasi dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Jakarta. Dia mengungkap bahwa delapan pegawai ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB ilegal. Meskipun identitas lengkap mereka tidak disebutkan, inisial dan posisi mereka diberikan: JS, SH, ET, WS, YS, NS, LM, dan KA. Semua pegawai ini telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan akan segera diproses lebih lanjut.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas administrasi dan hukum tanah, serta memastikan bahwa semua kegiatan di wilayah pesisir dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang tegas ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Upaya ini juga mencerminkan dedikasi pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dan ekosistem pesisir, serta memastikan penggunaan lahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.