Pembongkaran Pagar Laut dan Penyelidikan Kasus Sertifikat di Bekasi

Jan 30, 2025 at 7:31 AM
Single Slide

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui keterlibatan oknum pegawai dalam penerbitan sertifikat ilegal di Desa Secara Jaya, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Kasus ini bermula pada tahun 2021 terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Awalnya, sertifikat diterbitkan untuk 67 orang atas tanah darat seluas 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, data pendaftaran berubah tanpa prosedur yang tepat, sehingga luas lahan menjadi 72,571 hektare perairan dengan hanya 11 penerima. Inspektorat Jenderal sedang menyelidiki kasus ini.

Kasus sertifikat ilegal ini menarik perhatian publik karena implikasinya yang luas. Menurut informasi yang diperoleh, masalah ini muncul ketika ada perubahan signifikan dalam data pendaftaran tanah. Pada awalnya, program PTSL dilaksanakan dengan tujuan mendaftarkan tanah darat perkampungan. Proses ini berjalan lancar hingga tahun 2021, saat 89 sertifikat hak milik diterbitkan kepada 67 pemilik tanah dengan total luas 11,263 hektare. Namun, pada bulan Juli 2022, situasi berubah drastis. Data pendaftaran tanah tiba-tiba berubah menjadi luas perairan 72,571 hektare dengan hanya 11 penerima. Perubahan ini tidak melalui prosedur formal yang telah ditetapkan.

Nusron Wahid, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjelaskan bahwa insiden ini merupakan ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Dia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam melalui Inspektorat Jenderal. Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap akar permasalahan dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai terhadap pelaku. Nusron juga menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sertifikat tanah.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Kasus sertifikat ilegal ini bukan hanya membahayakan integritas institusi, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang sah. Oleh karena itu, upaya investigasi dan reformasi kebijakan menjadi sangat penting untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah akan memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat tentang kredibilitas lembaga pertanahan nasional.