
Perkuat Fondasi Keuangan, OJK Mengawasi Sektor P2P Lending dengan Cermat!
Pengawasan Ketat OJK Terhadap Perusahaan P2P Lending yang Belum Penuhi Persyaratan Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa 11 dari 96 perusahaan pinjaman online (P2P Lending) masih belum mencapai batas ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh OJK dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (4/8/2025). Kondisi ini memicu perhatian serius dari pihak regulator terhadap kesehatan finansial perusahaan-perusahaan di sektor ini.
Langkah Proaktif OJK: Rencana Aksi dan Pengawasan Berkelanjutan
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa lima dari sebelas perusahaan tersebut telah menyerahkan rencana aksi mereka. OJK secara intensif memantau implementasi rencana tersebut, yang mencakup opsi seperti penggabungan usaha, penambahan modal, atau pencarian investor strategis, baik dari dalam maupun luar negeri. Tujuan utama pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap perusahaan dapat memenuhi kewajiban modal yang ditetapkan, demi menjaga stabilitas ekosistem P2P Lending.
Perkembangan Positif dalam Pertumbuhan Pembiayaan dan Penurunan Kredit Macet
Meskipun ada tantangan terkait modal, sektor pinjaman online menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Juni 2025, pembiayaan pinjol tercatat tumbuh sebesar 25,06%, mencapai nilai outstanding Rp 83,52 triliun. Selain itu, OJK juga melaporkan adanya perbaikan pada tingkat kredit macet (TWP90) pinjol, yang turun menjadi 2,85% pada Juni 2025, dari 3,19% pada Mei. Ini menunjukkan adanya upaya kolektif dari pihak industri dan regulator untuk meningkatkan kualitas portofolio pinjaman.
Mandat Regulasi: Kenaikan Bertahap Ekuitas Minimum Bagi Perusahaan P2P Lending
Ketentuan mengenai ekuitas minimum bagi perusahaan P2P Lending diatur dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Regulasi ini mengharuskan perusahaan fintech P2P Lending memiliki modal minimal Rp 12,5 miliar. Batas ekuitas ini ditingkatkan secara bertahap, dimulai dengan target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, kemudian naik menjadi Rp 7,5 miliar untuk periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan akan mencapai Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat fondasi keuangan industri P2P Lending dan melindungi kepentingan konsumen.
