
Memastikan Stabilitas Keuangan: Langkah Proaktif OJK demi Kepercayaan Publik
Latar Belakang Pencabutan Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya
Pada tanggal 19 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan penting dengan mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya. Bank ini berlokasi di Jalan Medan - Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan mempertahankan keyakinan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Kronologi Penurunan Status dan Gagalnya Penyehatan BPR
Perjalanan menuju pencabutan izin dimulai pada 2 Agustus 2024, ketika OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan oleh Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12% dan predikat Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang dinyatakan 'Tidak Sehat'. Meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup, Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Disky Surya Jaya tidak berhasil melaksanakan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Akibatnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Proses Likuidasi
Menyusul penetapan status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan BPR Disky Surya Jaya. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. OJK, menindaklanjuti permintaan ini sesuai dengan Pasal 19 POJK yang berlaku, resmi mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan perannya dalam penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi, mengikuti amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Jaminan bagi Nasabah dan Kepercayaan Publik
Dalam menghadapi situasi ini, OJK memberikan imbauan kepada seluruh nasabah BPR Disky Surya Jaya untuk tetap tenang. OJK menjamin bahwa dana masyarakat yang disimpan di lembaga perbankan, termasuk BPR, akan tetap terlindungi oleh LPS sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, menegaskan bahwa ada mekanisme perlindungan yang kuat bagi dana nasabah, bahkan dalam kasus pencabutan izin usaha.
