OJK Mendorong Penerapan Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan 10%

Artikel ini membahas upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam mengimplementasikan kebijakan co-payment untuk asuransi kesehatan. Fokus utamanya adalah diskusi mengenai kewajiban pembayaran 10% oleh nasabah untuk biaya pengobatan, serta penundaan dan tinjauan ulang regulasi terkait demi kepentingan bersama.

Wujudkan Keadilan Biaya Medis: OJK dan AAJI Berkolaborasi untuk Co-Payment Asuransi yang Berimbang!

Masa Depan Asuransi: Kebijakan Co-Payment dalam Pembahasan OJK dan AAJI

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mengkaji implementasi kebijakan co-payment wajib bagi pemegang polis asuransi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berdialog intensif dengan regulator untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) yang baru, setelah sebelumnya Surat Edaran (SE) terkait hal ini sempat ditunda. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan co-payment ini dapat dijustifikasi dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama para pemegang polis.

Menimbang Opsi: Fleksibilitas Co-Payment untuk Pilihan Nasabah yang Lebih Baik

Meskipun rincian POJK baru belum dapat dipaparkan secara detail, Budi Tampubolon mengisyaratkan kemungkinan adanya beragam pilihan bagi nasabah. Hal ini berarti, selain opsi pembayaran 10% yang sedang dipertimbangkan, nasabah mungkin akan memiliki keleluasaan untuk memilih persentase co-payment yang berbeda, misalnya 20%, atau bahkan opsi tanggungan penuh (100%). Konsep ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada nasabah dalam menyesuaikan manfaat asuransi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Keputusan Strategis: Penundaan Implementasi Co-Payment oleh OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menunda pemberlakuan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai pada tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penundaan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyusunan POJK yang lebih komprehensif, sesuai dengan masukan yang diperoleh dari berbagai pemangku kepentingan.

Transparansi dan Partisipasi: Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan Regulasi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya 'meaningful participation' atau partisipasi yang bermakna dari berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan POJK mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Proses ini diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi dan kepentingan semua pihak, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi adil dan efektif. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pemahaman dan penerimaannya terhadap kesimpulan rapat, menunjukkan komitmen OJK untuk mendengarkan masukan publik dalam merumuskan kebijakan yang tepat.