OJK dan BEI Pertahankan Kebijakan di Tengah Gejolak Pasar

Artikel ini membahas respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini. Fokus utamanya adalah keputusan kedua lembaga untuk mempertahankan kebijakan stabilisasi pasar yang ada, termasuk aturan penghentian perdagangan sementara (trading halt) dan mekanisme pembelian kembali saham (buyback) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meskipun pasar mengalami tekanan yang signifikan.

Stabilisasi Pasar: Komitmen OJK dan BEI di Tengah Badai Volatilitas

Tekanan Pasar dan Respons Awal OJK serta BEI

Pada awal sesi perdagangan Senin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang cukup besar, mencapai lebih dari 3,5%. Kondisi ini dipicu oleh berbagai sentimen negatif yang beredar di pasar, termasuk dampak dari aksi unjuk rasa yang telah berlangsung sejak pekan sebelumnya. Meskipun demikian, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan mengubah kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya terkait penanganan gejolak pasar.

Penjelasan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Menanggapi situasi pasar yang bergejolak, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan tetap berlaku. Kebijakan ini, yang memungkinkan emiten untuk melakukan buyback guna menstabilkan harga saham di tengah volatilitas, dianggap sebagai instrumen penting untuk meredam kepanikan pasar dan memberikan dukungan terhadap nilai saham.

Keputusan Terkait Penghentian Perdagangan Sementara (Trading Halt)

Selaras dengan pernyataan OJK, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, juga menyampaikan bahwa belum ada diskusi untuk mengubah batasan penghentian sementara perdagangan (trading halt). Aturan trading halt adalah mekanisme otomatis yang menghentikan perdagangan saham untuk sementara waktu jika IHSG mengalami penurunan drastis dalam satu hari perdagangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menenangkan diri dan mencegah penurunan yang lebih dalam.

Latar Belakang dan Efektivitas Langkah Stabilisasi Pasar

Kedua inisiatif ini, yaitu buyback tanpa RUPS dan trading halt, pernah diterapkan sebelumnya, misalnya saat pasar modal menghadapi tekanan akibat kebijakan tarif impor yang dikeluarkan oleh Donald Trump beberapa waktu lalu. Selain kedua kebijakan tersebut, Bursa dan Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengambil langkah-langkah strategis lainnya, seperti penyesuaian batas auto reject bawah (ARB). Sebelumnya, BEI telah menaikkan ambang batas trading halt, dari 5% menjadi 8% untuk penghentian 30 menit pertama, dan menjadi 15% untuk penghentian kedua selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 20% dalam satu hari, pasar akan disuspensi hingga akhir sesi atau lebih. Batas ARB juga disesuaikan menjadi 15%, yang sebelumnya simetris dengan batas auto reject atas (ARA).

Implikasi Kebijakan Terhadap Kepercayaan Investor

Keputusan OJK dan BEI untuk mempertahankan kebijakan stabilisasi yang sudah ada di tengah tekanan pasar menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan investor bahwa regulator memiliki strategi yang jelas dan konsisten untuk menghadapi fluktuasi pasar, sehingga dapat mengurangi kepanikan dan mendorong kembali aktivitas perdagangan yang sehat.

Pandangan Ke Depan Terhadap Stabilitas Pasar Modal

Meskipun pasar modal sedang mengalami tantangan, ketegasan OJK dan BEI dalam mempertahankan kerangka kebijakan yang telah terbukti efektif dalam menghadapi gejolak sebelumnya, memberikan sinyal positif bagi keberlanjutan investasi. Diharapkan, dengan penerapan kebijakan yang konsisten ini, pasar modal Indonesia dapat kembali menemukan momentumnya dan terus berkembang meskipun dihadapkan pada berbagai dinamika ekonomi dan politik.