
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait status Adrian Gunadi, mantan pimpinan Investree. Nama Adrian Gunadi telah tercantum dalam daftar \"red notice\" Interpol sejak tanggal 7 Februari 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. Upaya hukum dan perdata terus didorong agar Adrian Gunadi dapat dikembalikan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meskipun sedang dalam pengejaran oleh otoritas Indonesia, Adrian Gunadi justru teridentifikasi menduduki posisi penting di perusahaan asing. Ia kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Situs resmi JTA Holding mendeskripsikan Adrian sebagai seorang \"operator global dan wirausahawan berpengalaman\" yang berperan dalam mengembangkan teknologi finansial di kawasan Asia Tenggara. JTA Investree Doha Consultancy, anak perusahaan JTA International Investment Holding, berfokus pada penyediaan solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital, dengan target pasar di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Kondisi ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan kasus hukum lintas negara, terutama ketika individu yang dicari justru memperoleh jabatan strategis di luar negeri. Situasi Adrian Gunadi adalah pengingat penting bahwa integritas dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam setiap bidang, termasuk bisnis dan keuangan. Kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum harus selalu diutamakan, dan tidak ada individu yang kebal dari konsekuensi tindakan mereka. Penegakan hukum yang kuat dan kerja sama internasional menjadi krusial untuk memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan hukum.
