
Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi lebih dari sepuluh juta rekening bank yang terkait dengan penerima bantuan sosial pemerintah yang kini berada dalam kondisi tidak aktif atau 'dormant'. Saldo kumulatif dari rekening-rekening ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari dua triliun rupiah. Penemuan ini merupakan hasil dari inisiatif besar PPATK yang melibatkan pemeriksaan dan pembekuan lebih dari seratus dua puluh juta rekening pasif di berbagai bank di seluruh negeri, sebuah proses yang berlangsung selama beberapa bulan pada tahun 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa total 10,41 juta rekening penerima bantuan sosial yang dinyatakan tidak aktif tersebut mengandung dana sebesar Rp 2,41 triliun. Ini menunjukkan adanya sejumlah besar dana yang dialokasikan untuk bansos namun belum tersalurkan atau tidak digunakan oleh para penerima. Data ini mengemuka setelah PPATK melakukan analisis mendalam dan proses pemblokiran terhadap 122 juta rekening yang dianggap \"tidur\" di 105 bank berbeda, sebuah operasi yang dimulai sejak Februari hingga Agustus 2025.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa rekening-rekening yang tidak aktif tersebut terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya tidak ada transaksi debit. Sebanyak 508.360 rekening, dengan nilai saldo Rp 152,16 miliar, tidak memiliki transaksi debit dalam kurun waktu 0-3 tahun. Sementara itu, 3,55 juta rekening dormant dengan saldo Rp 889,70 miliar menunjukkan tidak adanya aktivitas debit selama 3-5 tahun terakhir. Kategori terbesar adalah rekening yang telah tidak aktif selama lebih dari 5 tahun, mencakup 6,35 juta rekening dengan total saldo mencapai Rp 1,37 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa mayoritas dana yang tertahan berada pada rekening yang telah lama tidak disentuh.
Secara keseluruhan, ditemukan bahwa 9,32 juta rekening dengan status dormant, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi lebih dari tiga tahun, memiliki saldo sekitar Rp 1,42 triliun, dengan rata-rata saldo per rekening mencapai Rp 1 juta. Ironisnya, jumlah saldo pada rekening penerima bansos yang masih aktif hanya berkisar Rp 2,76 miliar, tersebar di 6.429 rekening. PPATK juga membandingkan data bansos dari Kementerian Sosial, yang mencatat 28,4 juta NIK penerima, dengan data rekening dormant bansos yang mencapai 10,4 juta NIK. Terdapat kesamaan NIK pada 10.008 rekening yang ada dan 8.350 NIK \"rekening fiktif\" atau \"burekol\" (rekening penampungan).
Analisis ini juga mengungkapkan potensi dana bansos yang belum atau tidak tersalurkan mencapai Rp 2,11 triliun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyaluran bansos dan perlunya audit serta penataan ulang data penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dana tidak terbuang sia-sia.
Keseluruhan penemuan PPATK ini menyoroti urgensi untuk meninjau kembali dan memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial. Keberadaan jutaan rekening yang tidak aktif dengan jumlah dana yang signifikan mengisyaratkan adanya ketidakefisienan dalam sistem yang berlaku, serta potensi kerugian negara jika dana tersebut tidak dapat dialokasikan dengan semestinya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
