Mau Bangun Rumah 200 M2 Sendiri di Tahun 2025? Segini Tarif Pajaknya

Sep 17, 2024 at 5:55 AM
Single Slide

Persiapkan Diri Menghadapi Kenaikan Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri di 2025

Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada tahun 2025. Hal ini tentunya akan berdampak signifikan bagi masyarakat yang berencana membangun rumah di masa mendatang. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai perubahan tarif PPN KMS, kriteria bangunan yang terkena, serta bagaimana perhitungannya.

Siapkan Diri Menghadapi Kenaikan Tarif PPN KMS di 2025

Memahami Perubahan Tarif PPN KMS

Saat ini, tarif PPN KMS hanya sebesar 2,2% dari total biaya pembangunan. Namun, pada tahun 2025 tarif ini akan naik menjadi 2,4% seiring dengan kenaikan tarif PPN normal dari 11% menjadi 12%. Kenaikan tarif ini tentunya akan berdampak pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang membangun rumah secara mandiri.Untuk memahami lebih lanjut, mari kita lihat contoh perhitungannya. Jika seseorang membangun rumah dengan biaya Rp 1 miliar pada tahun 2025, maka PPN KMS yang harus dibayarkan adalah:(20% x 12%) x Rp 1 miliar = Rp 24 jutaAngka ini tentu lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan saat ini, di mana PPN KMS hanya sebesar Rp 22 juta (20% x 11% x Rp 1 miliar). Oleh karena itu, masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi kenaikan biaya pembangunan rumah di masa mendatang.

Kriteria Bangunan yang Terkena PPN KMS

Perlu diketahui bahwa tidak semua bangunan rumah terkena tarif PPN KMS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, PPN KMS hanya berlaku untuk bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi.Hal ini berarti, jika Anda membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, maka Anda tidak akan dikenakan tarif PPN KMS. Namun, jika luas bangunan Anda mencapai 200 meter persegi atau lebih, maka Anda harus membayar PPN KMS sesuai dengan tarif yang berlaku.Selain itu, PPN KMS juga hanya dikenakan pada bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, baik oleh orang pribadi maupun badan. Jadi, jika Anda membangun rumah untuk keperluan bisnis atau komersial, maka Anda tidak akan terkena PPN KMS.

Strategi Menghadapi Kenaikan Tarif PPN KMS

Menghadapi kenaikan tarif PPN KMS di tahun 2025, ada beberapa strategi yang dapat Anda lakukan:1. Pertimbangkan untuk membangun rumah sebelum 2025: Jika Anda berencana membangun rumah, sebaiknya lakukan sebelum tahun 2025 agar dapat memanfaatkan tarif PPN KMS yang lebih rendah.2. Optimalkan perencanaan anggaran: Dengan adanya kenaikan tarif, Anda perlu menyiapkan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan rumah. Lakukan perencanaan yang matang dan pertimbangkan segala kemungkinan biaya yang mungkin timbul.3. Cari alternatif pembiayaan: Selain mengandalkan dana pribadi, Anda juga dapat mencari alternatif pembiayaan lain, seperti kredit perumahan atau skema pembiayaan lainnya, untuk meringankan beban biaya pembangunan.4. Pertimbangkan ukuran bangunan: Jika memungkinkan, Anda dapat mempertimbangkan untuk membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi agar tidak terkena PPN KMS.Dengan mempersiapkan diri sejak dini, Anda dapat meminimalisir dampak kenaikan tarif PPN KMS di tahun 2025 dan tetap dapat mewujudkan impian memiliki rumah idaman.