Mahkamah Konstitusi Melarang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Komisaris BUMN

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batasan baru mengenai rangkap jabatan bagi para wakil menteri, khususnya terkait posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, MK secara resmi mengeluarkan putusan yang melarang praktik tersebut, sebuah langkah yang memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Putusan ini, yang tercatat dengan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, secara tegas menyatakan bahwa pejabat setingkat menteri dan wakil menteri tidak diizinkan untuk memegang posisi lain, baik sebagai pejabat negara, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang mendapatkan dana dari anggaran negara. Ketentuan ini meluaskan cakupan larangan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri, dengan menegaskan bahwa frasa \"menteri\" dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk \"wakil menteri\". Sebelum adanya putusan ini, tercatat sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Prabowo juga menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN besar, termasuk perusahaan seperti Telkom, Pertamina, BRI, dan PLN. Beberapa nama yang disebut dalam konteks ini antara lain Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero), serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

Keputusan MK ini didasari pada kekhawatiran akan timbulnya konflik kepentingan yang bisa merugikan negara, melemahkan manajemen BUMN, dan mengganggu fokus para pejabat dalam menjalankan tugas utama kementerian mereka. Dengan demikian, pemerintah kini berkewajiban untuk menyesuaikan struktur jabatan agar selaras dengan putusan ini. Larangan rangkap jabatan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam birokrasi, serta memastikan bahwa setiap pejabat dapat bekerja secara optimal tanpa adanya potensi konflik kepentingan.

Langkah progresif yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Ini mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, menegaskan bahwa jabatan publik harus dipegang dengan tanggung jawab penuh dan dedikasi tunggal. Putusan ini akan menjadi dorongan positif bagi perbaikan sistem birokrasi, mendorong setiap pejabat untuk fokus sepenuhnya pada tugas-tugas demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat, serta mencegah praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.