
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini mengumumkan keputusan strategis untuk memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin, menetapkannya pada 3,75% khusus untuk simpanan mata uang Rupiah di bank umum. Kebijakan ini akan mulai efektif pada tanggal 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025. Penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan BI Rate menjadi 5% pada 20 Agustus 2025. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya mencerminkan sinergi kebijakan antar otoritas, tetapi juga berfungsi sebagai langkah antisipatif untuk mengoptimalkan kinerja perekonomian.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan beberapa pertimbangan yang melandasi penurunan TBP ini. Pertama, tujuan utamanya adalah mendorong tingkat suku bunga kredit agar lebih kompetitif di pasar. Kedua, proyeksi likuiditas perbankan yang diperkirakan tetap longgar memberikan ruang bagi bank untuk mengelola suku bunga simpanan mereka dengan lebih fleksibel. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan yang dinilai masih memadai juga menjadi faktor pendukung. Purbaya menegaskan bahwa LPS selalu terbuka terhadap kemungkinan penurunan TBP lebih lanjut di masa depan, mengingat bahwa pada masa pandemi Covid-19, TBP pernah mencapai level terendah 3,5%, bahkan ada potensi untuk menyentuh angka 3% jika kondisi ekonomi dan kebijakan moneter mendukung.
Meskipun suku bunga acuan BI dan bunga penjaminan LPS telah menurun, bank-bank masih menghadapi tantangan dalam menyesuaikan bunga simpanan mereka. Namun, dengan penurunan TBP LPS ini, diharapkan beban operasional perbankan dapat berkurang secara signifikan. Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini akan membantu bank-bank menghindari persaingan ketat dalam menarik dana dengan menawarkan bunga tinggi, karena masyarakat memahami bahwa simpanan dengan bunga di atas batas penjaminan LPS tidak akan dijamin. Dengan demikian, secara tidak langsung, LPS berkontribusi dalam menurunkan biaya modal bagi perbankan, menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan kondusif bagi sektor keuangan nasional.
Keputusan LPS untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan adalah cerminan dari komitmen yang kuat untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar dan kondisi ekonomi global sangat esensial untuk menjaga keberlanjutan sektor keuangan. Dengan memfasilitasi penurunan biaya modal bagi bank dan mendorong kompetisi yang sehat, LPS tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi perekonomian nasional untuk terus maju dan berkembang, memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
