
LPS Menyesuaikan Suku Bunga: Langkah Proaktif untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi!
Penyesuaian Kebijakan Suku Bunga oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil keputusan penting untuk merevisi tingkat bunga penjaminan. Untuk simpanan dalam mata uang rupiah pada bank-bank umum, suku bunga kini mengalami penurunan sebesar 25 basis poin, mencapai level 3,75%. Sementara itu, bagi simpanan dalam mata uang asing di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap dipertahankan pada 2,25%. Selain itu, LPS juga memberlakukan pemotongan sebesar 25 basis poin untuk suku bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang kini ditetapkan pada 6,25%.
Periode Efektif dan Pertimbangan di Balik Kebijakan Baru
Kebijakan penyesuaian suku bunga penjaminan ini akan mulai berlaku secara efektif dari tanggal 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor krusial. Salah satunya adalah kecenderungan penurunan Suku Bunga Deposito (SBP) di masa mendatang, yang menjadi indikator penting dalam pengambilan kebijakan ini. Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya antisipatif untuk memperkuat kinerja ekonomi dan mengirimkan sinyal sinergi kebijakan yang jelas.
Tujuan Strategis Penurunan Suku Bunga
Purbaya Yudhi Sadewa lebih lanjut menguraikan bahwa pertimbangan utama di balik penurunan suku bunga ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja dan suku bunga kredit agar menjadi lebih kompetitif di pasar. Faktor lain yang turut diperhitungkan adalah proyeksi likuiditas yang diperkirakan akan tetap longgar, memberikan ruang yang cukup bagi bank untuk mengelola suku bunga simpanan mereka. Terakhir, tingkat cakupan penjaminan yang dianggap memadai juga menjadi salah satu alasan kuat bagi LPS untuk memberlakukan penyesuaian ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
