Kritik Misbakhun Terhadap Bank Indonesia: Fokus SRBI dan Kurangnya Prioritas Cadangan Emas

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Mukhamad Misbakhun, menyuarakan keprihatinannya mengenai arah kebijakan Bank Indonesia. Ia menganggap bahwa fokus lembaga moneter tersebut lebih condong pada Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI) dan kurang memperhatikan potensi serta penguatan cadangan emas negara. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam emas yang melimpah, sebuah aset strategis yang seharusnya dimanfaatkan untuk menopang ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak global.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada tanggal 4 Agustus, Misbakhun membandingkan kondisi Indonesia dengan Turki. Menurutnya, Turki berhasil mengintegrasikan emas ke dalam sistem keuangannya sebagai cadangan aktif, bahkan memiliki sistem penjaminan simpanan emas resmi. Sementara itu, Indonesia dengan cadangan emas sekitar 220 ton, masih tertinggal dari Singapura yang bahkan tidak memiliki tambang emas namun menguasai sekitar 240 ton. Ironisnya, dari total cadangan emas Indonesia, Bank Indonesia hanya memiliki 80 ton, Pegadaian 100 ton, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sekitar 40 ton. Jumlah emas yang dimiliki masyarakat dalam bentuk perhiasan diperkirakan melebihi seribu ton, namun belum terintegrasi secara formal dalam sistem keuangan.

Misbakhun menegaskan bahwa sejarah keuangan dunia telah membuktikan peran vital emas dalam menjaga ketahanan ekonomi suatu bangsa, terutama dalam menghadapi krisis atau konflik berkepanjangan. Ia mencontohkan bagaimana negara-negara seperti Jerman dan India mampu bertahan melalui masa-masa sulit berkat cadangan emas yang solid. Pandangan masyarakat Indonesia yang masih terpaku pada 'bullion bank' tanpa adanya regulasi penjaminan simpanan emas yang jelas menjadi salah satu tantangan. Padahal, sistem cadangan berbasis emas sangat krusial, terlebih bagi negara seperti Indonesia dengan deposit emas yang signifikan, seharusnya dapat memperkuat fondasi ekonominya.

Meskipun regulasi spesifik mengenai penjaminan simpanan emas masih dalam tahap pengembangan, Indonesia telah meletakkan dasar sistem penjaminan di sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini mencakup berbagai penyempurnaan, termasuk pengaturan mengenai 'bullion bank'. Ide utama di balik inisiatif ini adalah menjadikan emas sebagai pilar utama ketahanan ekonomi nasional. Apabila sistem 'bullion' ini dapat diatur secara komprehensif, termasuk larangan ekspor emas dan pembentukan sistem kustodian penyimpanan emas yang tangguh, maka yang diperdagangkan kelak hanyalah dokumen atau kontrak emas, bukan lagi fisik emas itu sendiri. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan emas domestik untuk kepentingan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Secara keseluruhan, pandangan Mukhamad Misbakhun menyoroti urgensi bagi Bank Indonesia dan pembuat kebijakan lainnya untuk lebih serius dalam memanfaatkan kekayaan emas Indonesia sebagai alat strategis penguatan ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat dan regulasi yang komprehensif, emas dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk ketahanan finansial negara, menjadikannya lebih resilien terhadap tantangan ekonomi global di masa mendatang.