Korupsi PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 M

Oct 3, 2024 at 8:48 AM

Kejaksaan Agung Sita Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai total Rp 372 miliar terkait kasus korupsi di PT Duta Palma Korporasi. Penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengungkap Jaringan Korupsi di Balik Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit

Penggeledahan Pertama: Temuan Rp63,7 Miliar di Brankas

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement I, senilai total Rp 63,7 miliar.Temuan ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil korupsi yang diduga terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penyidik mencurigai bahwa uang tunai tersebut merupakan bagian dari aliran dana hasil tindak pidana asal korupsi.

Penggeledahan Kedua: Temuan Rp304,5 Miliar di Kantor PT Asset Pacific

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik, serta uang tunai rupiah, dolar Singapura, dan yen Jepang yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1, dengan total nilai mencapai Rp304,5 miliar.Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang terstruktur dan sistematis di balik kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group. Penyidik meyakini bahwa uang tunai yang disita merupakan hasil dari tindak pidana asal korupsi yang kemudian dicuci melalui berbagai skema pencucian uang.

Penetapan Tersangka Korporasi

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Kelima tersangka korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.Selain itu, dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.Penetapan tersangka korporasi ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit ini melibatkan jaringan yang luas dan terstruktur. Penyidik meyakini bahwa penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar ini hanyalah sebagian kecil dari total kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dan pencucian uang yang terjadi.Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya penguatan pengawasan serta penegakan hukum yang tegas di sektor perkebunan kelapa sawit, yang selama ini dikenal rentan terhadap praktik korupsi dan pencucian uang. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor lainnya.