PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Tia Rahmania dalam sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg). PDIP menyatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, perselisihan internal seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks sengketa antara Tia Rahmania dan PDIP terkait penggantian status sebagai caleg terpilih, partai ini menjelaskan langkah-langkah hukum yang diambil. Setelah PN Jakarta Pusat memutuskan mendukung Tia Rahmania, PDIP langsung mengajukan kasasi kepada MA pada 20 Maret 2025. Menurut Guntur Romli, putusan PN tersebut belum final dan perlu ditinjau ulang oleh lembaga tinggi tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena putusan PN yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025 baru mendapatkan sorotan luas belakangan ini. PDIP menegaskan bahwa mereka tidak setuju dengan putusan tersebut, mengingat adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penyelesaian sengketa internal partai. Dengan mengajukan kasasi, PDIP berharap agar hak-hak hukumnya dapat dipertimbangkan kembali secara adil oleh MA.
Selain mengambil langkah hukum formal, PDIP juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah internal melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Berdasarkan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan semacam ini seharusnya diselesaikan oleh lembaga internal seperti Mahkamah Partai. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas institusi politik dan menghindari konflik yang dapat merugikan citra partai.
Guntur Romli menyoroti relevansi pasal-pasal tertentu dalam Anggaran Dasar (AD) PDIP yang menegaskan pentingnya solusi internal atas segala bentuk perselisihan. Ia berpendapat bahwa tindakan mengajukan gugatan ke PN adalah langkah yang kurang tepat, mengingat ada saluran resmi yang sudah disiapkan. Dengan demikian, PDIP berupaya untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum serta menjaga kestabilan organisasi partai di tengah tantangan hukum ini.