
Kasus penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang terkait dengan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR, telah mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas permasalahan ini, mengingat dugaan kerugian negara yang substansial. Kontroversi ini berakar pada transaksi penjualan 51% saham BCA pada tahun 2002, yang konon menyebabkan defisit mencapai Rp 87,99 triliun.
Permasalahan utang BCA kepada negara memiliki sejarah panjang, berawal dari krisis moneter dan ekonomi pada tahun 1997. Saat itu, BCA mengalami 'rush' atau penarikan dana besar-besaran oleh nasabah, sehingga pemerintah memberikan BLBI senilai Rp 31,99 triliun untuk menstabilkan kondisi bank. Sebagai respons, pemerintah menyita saham-saham BCA sebagai bagian dari pelunasan utang BLBI oleh keluarga Salim, pemilik sebelumnya.
Meskipun BCA telah mengangsur utang pokok sebesar Rp 8 triliun dan bunga Rp 8,3 triliun (dengan tingkat bunga mencapai 70% per tahun pada waktu itu), sisa utang BLBI masih tercatat Rp 23,99 triliun. Jumlah ini setara dengan sekitar 92,8% dari nilai saham BCA kala itu. Selanjutnya, untuk menyehatkan BCA yang telah menjadi milik negara, pemerintah menginjeksi Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR) sebesar Rp 60 triliun. Menurut mendiang Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, total dana pemerintah yang masuk ke BCA mencapai sekitar Rp 87,99 triliun. Namun, bank tersebut kemudian dijual kepada Farallon seharga Rp 10 triliun, yang memicu tudingan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.
Persoalan lain yang disorot adalah kredit senilai Rp 52,7 triliun yang diambil oleh Grup Salim dari BCA. Ketika 92,8% saham BCA dikuasai pemerintah, utang Grup Salim ini otomatis beralih menjadi utang kepada negara. Karena Grup Salim tidak memiliki dana tunai, pelunasan dilakukan melalui skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam bentuk Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yang melibatkan pembayaran tunai Rp 100 miliar dan 108 perusahaan. Penilaian terhadap 108 perusahaan ini menggunakan jasa konsorsium Danareksa, Bahana, dan Lehman Brothers, yang menghasilkan angka Rp 51,9 triliun. Namun, penilaian oleh Price Waterhouse Coopers (PwC) hanya mencapai Rp 20 triliun.
Perbedaan signifikan dalam valuasi ini, yang sebagian dijelaskan oleh perbedaan asumsi makroekonomi, menyebabkan pemerintah menerima hanya Rp 20 triliun dari total nilai aset Rp 52,8 triliun sebagai pelunasan utang Grup Salim. Ini berarti tingkat pemulihan (recovery rate) hanya sekitar 34%. Pada tahun 2002, Presiden Megawati menyetujui penjualan 51% saham BCA kepada publik. Farallon, perusahaan investasi asal AS, memenangkan tender dengan membeli saham BCA seharga US$530 juta atau setara Rp 10 triliun.
Beberapa tahun kemudian, sekitar tahun 2007, Grup Djarum mengambil alih BCA sepenuhnya setelah mengakuisisi 92,18% saham Farallon di Farindo Investment, perusahaan patungan antara Grup Djarum (melalui Alaerka) dan Farallon. Menanggapi kontroversi ini, Wakil Ketua DPR sekaligus Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa ia belum mempelajari lebih lanjut rincian kasus tersebut. Namun, ia memahami bahwa BCA, yang awalnya dimiliki oleh Grup Salim, kemudian masuk ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dilelang, dan akhirnya dimenangkan oleh Grup Djarum. Dasco menambahkan bahwa hingga saat ini, Komisi III DPR belum memiliki rencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus BLBI-BCA.
Secara keseluruhan, kasus penjualan saham BCA dan kaitannya dengan utang BLBI menjadi studi kasus kompleks mengenai intervensi pemerintah dalam sektor perbankan, proses penyehatan aset, serta tantangan dalam melakukan valuasi yang akurat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Meskipun transaksi telah berjalan lama, isu kerugian negara dan transparansi dalam prosesnya masih menjadi bahan perdebatan yang menarik perhatian publik dan parlemen.
