
Terdapat kesalahpahaman umum di kalangan peminjam daring (pinjol) bahwa kewajiban finansial mereka akan otomatis lunas setelah melewati 90 hari tanpa pembayaran. Anggapan ini keliru dan berpotensi merugikan peminjam. Faktanya, berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah masa 90 hari tersebut, status pinjaman berubah menjadi 'kredit macet' atau TWP 90, yang membawa konsekuensi hukum dan finansial yang lebih berat. Bunga pinjaman akan terus bertambah, dan nama peminjam akan terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan menghambat akses mereka ke fasilitas pinjaman di masa depan.
Peraturan OJK menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai etika dan batasan waktu yang ditetapkan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 pada hari kerja. Meskipun ada aturan mengenai prosedur penagihan yang tidak boleh melibatkan ancaman atau intimidasi, hal ini tidak menghapuskan kewajiban peminjam untuk melunasi utang. Friderica Widyasari Dewi dari OJK, yang akrab disapa Kiki, menekankan pentingnya respons aktif dari nasabah. Jika tidak mampu membayar, nasabah disarankan untuk segera bernegosiasi atau mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada pihak penyedia jasa keuangan.
Kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan finansial adalah kunci untuk menghindari dampak negatif dari pinjaman online. OJK tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang secara sengaja dan tidak beritikad baik untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Oleh karena itu, memahami risiko dan bertindak proaktif dalam menghadapi masalah pembayaran adalah langkah yang bijaksana. Ini juga menunjukkan bahwa integritas dan tanggung jawab finansial adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan dan stabilitas ekonomi pribadi.
