
Pertumbuhan Ekonomi Mencolok, Pendapatan Pekerja Tersembunyi: Di Mana Kesejahteraan Berlabuh?
Analisis LPEM FEB UI: Menguak Disparitas Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Riil Pekerja
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) baru-baru ini merilis temuan krusial yang menyoroti adanya jurang pemisah antara kinerja ekonomi makro dan realitas pendapatan kelas pekerja di Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencatatkan pertumbuhan rata-rata yang stabil di kisaran 5% setiap tahunnya selama periode 2017-2024 (dengan pengecualian masa pandemi Covid-19), kenaikan upah riil para pekerja justru sangat minim, hanya mencapai sekitar 0,6% hingga 1% per tahun. Angka ini secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi, menimbulkan pertanyaan besar tentang distribusi manfaat dari kemajuan ekonomi nasional.
Siapa yang Sesungguhnya Memetik Buah Pertumbuhan Ekonomi?
Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menjelaskan bahwa data tersebut mengindikasikan adanya pergeseran dalam pembagian hasil pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dominasi pertumbuhan ekonomi saat ini cenderung lebih banyak menguntungkan para pemilik modal atau pemilik aset, alih-alih para pekerja yang mengandalkan upah sebagai sumber pendapatan utama mereka. Situasi ini berbeda jauh dengan periode sebelumnya, yaitu tahun 2008-2016, di mana pertumbuhan upah riil pekerja (6,3%) bahkan melampaui laju pertumbuhan ekonomi rata-rata (5,6%). Kondisi kontras ini menimbulkan kekhawatiran mengenai ketidakmerataan kesejahteraan dan semakin lebarnya kesenjangan ekonomi.
Daya Beli Masyarakat Menurun: Sebuah Indikator Kegelisahan Ekonomi
Penurunan daya beli masyarakat telah menjadi perhatian serius, bahkan diidentifikasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada tahun 2024. Hal ini tercermin dari proporsi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) terhadap PDB per kapita yang terus menyusut. Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas, memaparkan bahwa proporsi disposable income terhadap PDB per kapita pada tahun 2023 hanya tersisa 72,7%, menurun dari 75,3% pada tahun 2020. Ini berarti, dari total PDB per kapita, hanya sebagian kecil yang benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat untuk konsumsi, mengindikasikan tekanan pada kemampuan belanja rumah tangga.
Gaji Pekerja di Sektor Dominan di Bawah Rata-rata Nasional
Lebih lanjut, analisis dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2024 mengungkapkan bahwa upah rata-rata buruh nasional berada di angka Rp 3,04 juta. Namun, di sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, seperti industri pengolahan (Rp 3,03 juta), konstruksi (Rp 2,95 juta), pendidikan (Rp 2,84 juta), hingga pertanian (Rp 2,24 juta) dan aktivitas jasa lainnya (Rp 1,74 juta), upah yang diterima masih di bawah rata-rata nasional. Sebaliknya, sektor-sektor dengan upah di atas rata-rata cenderung merupakan sektor yang tidak terlalu banyak menyerap tenaga kerja, seperti aktivitas keuangan dan asuransi (Rp 5,15 juta) serta pertambangan (Rp 4,94 juta). Temuan ini semakin memperkuat argumen mengenai ketidakadilan dalam distribusi pendapatan di berbagai sektor ekonomi.
