Kementerian BUMN Terapkan Kerja dari Rumah di Jakarta

Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Pusat terpantau lengang, menyusul diberlakukannya sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh karyawannya. Kebijakan ini telah berlaku sejak 29 Agustus 2025, menyebabkan gerbang masuk dan keluar gedung tertutup rapat, serta layanan pendukung seperti kantor cabang BRI dan kafe Gasinc di area lobi belakang juga tidak beroperasi.

Langkah ini merupakan respons terhadap surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal yang sama. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh perusahaan dan tempat kerja di DKI Jakarta untuk menerapkan WFH, khususnya bagi lokasi yang terdampak aksi unjuk rasa. Bagi jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran terus-menerus atau pelayanan langsung kepada masyarakat, disarankan untuk mengombinasikan WFH dengan bekerja dari kantor. Pelaksanaan imbauan ini wajib dilaporkan melalui tautan yang disediakan oleh dinas terkait.

Kebijakan ini menunjukkan adaptasi pemerintah dan sektor usaha dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan karyawan di tengah dinamika kota. Ini adalah contoh nyata bagaimana entitas publik berkolaborasi dengan kebijakan daerah untuk merespons kondisi sosial dan keamanan, demi kepentingan bersama. Fleksibilitas semacam ini tidak hanya melindungi individu tetapi juga menjaga stabilitas layanan publik dan aktivitas ekonomi di ibu kota.