
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan komitmennya terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mengambil kebijakan yang cermat terkait tingkat bunga penjaminan. Meskipun terjadi penyesuaian pada bunga penjaminan rupiah, LPS secara strategis memilih untuk mempertahankan bunga penjaminan valuta asing (valas) pada level yang stabil. Keputusan ini mencerminkan kehati-hatian dalam menghadapi fluktuasi ekonomi global dan menjaga daya tarik aset domestik, sekaligus mengantisipasi potensi dampak dari kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat. Langkah ini diharapkan dapat membentengi nilai tukar rupiah dari gejolak yang mungkin timbul akibat perbedaan suku bunga yang terlalu mencolok.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan LPS ini juga merupakan bagian integral dari upaya makroprudensial untuk memastikan bahwa sistem perbankan tetap resilien. Dengan mempertahankan tingkat bunga penjaminan valas, LPS berupaya meminimalisir risiko penarikan dana valas yang masif dari perbankan nasional. Hal ini tidak hanya menjaga likuiditas perbankan tetapi juga memberikan sinyal kepercayaan kepada investor dan deposan bahwa aset mereka aman dan terlindungi, bahkan di tengah ketidakpastian pasar. Tindakan proaktif ini esensial untuk memelihara kepercayaan publik terhadap sektor finansial dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Keputusan Strategis LPS dalam Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan (TBP), dengan menurunkan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25%. Namun, terdapat pengecualian penting di mana TBP untuk simpanan valuta asing (valas) dipertahankan pada level 2,25%. Keputusan ini berlaku mulai 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Penyesuaian ini merupakan penurunan beruntun kedua dan dilakukan di luar jadwal reguler, menunjukkan respons cepat LPS terhadap kondisi pasar.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa alasan di balik keputusan untuk mempertahankan TBP valas adalah untuk merespons kondisi suku bunga di Amerika Serikat yang belum mengalami perubahan signifikan. Federal Reserve (The Fed) masih mempertahankan suku bunga acuan mereka di kisaran 4,25%-4,50%. Apabila TBP valas terus diturunkan, dikhawatirkan akan terjadi pelebaran selisih (spread) yang terlalu besar dengan Federal Fund Rate (FFR) The Fed. Selisih bunga yang lebar ini berpotensi memicu aliran dana keluar (capital outflow) yang dapat berdampak negatif pada nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, langkah ini diambil sebagai upaya protektif untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang domestik.
Melindungi Nilai Rupiah dari Gejolak Ekonomi Global
Langkah LPS untuk menahan tingkat bunga penjaminan valas menjadi krusial dalam konteks menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Dengan suku bunga The Fed yang relatif tinggi dan belum ada tanda-tanda penurunan, menjaga spread suku bunga domestik agar tidak terlalu jauh menjadi prioritas. Jika perbedaan suku bunga semakin melebar, investor mungkin akan cenderung mengalihkan investasi mereka ke aset berdenominasi dolar AS yang menawarkan imbal hasil lebih menarik, sehingga menyebabkan penarikan dana dari Indonesia.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tindakan preventif untuk menghindari efek destabilisasi pada nilai tukar rupiah. Arus modal keluar yang signifikan dapat melemahkan rupiah dan memicu tekanan inflasi, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas ekonomi makro. Dengan mempertahankan TBP valas, LPS berupaya untuk mempertahankan daya tarik simpanan valas di perbankan domestik, sehingga mengurangi insentif bagi investor untuk memindahkan dana mereka ke luar negeri. Evaluasi berkala terhadap TBP akan terus dilakukan pada September 2025 untuk memastikan bahwa kebijakan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan perbankan yang terus berkembang.
