Pada tanggal 28 Februari 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pembaruan tentang nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex setelah pengumuman PHK massal karyawan pada 26 Februari 2025. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI masih menunggu perkembangan operasional Sritex sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Tim BEI telah bertemu dengan manajemen Sritex untuk memastikan kelanjutan perusahaan. Sebelum melakukan delisting, bursa akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan keputusan yang tepat dan sesuai prosedur.
Dalam suasana yang mendebarkan, Jakarta menyaksikan serangkaian peristiwa penting terkait nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pada hari Kamis, 28 Februari 2025, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan keterangan mengenai kemungkinan delisting saham Sritex dari daftar BEI. Menurut Nyoman, BEI sedang menunggu informasi lebih lanjut tentang kondisi operasional Sritex sebelum membuat keputusan final. Tim BEI telah melakukan pertemuan dengan manajemen Sritex untuk mengevaluasi situasi.
Seiring berjalannya waktu, BEI akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk profesi penunjang pasar modal, untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil adalah tepat dan sesuai prosedur. Hal ini mencakup proses evaluasi melalui kunjungan lapangan dan keterbukaan informasi. Selain itu, diketahui bahwa hari tersebut merupakan hari terakhir kerja bagi karyawan Sritex setelah putusan pengadilan menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit. Kendali atas perusahaan kini berada di tangan tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Tim kurator, yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin, akan menangani beberapa entitas termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU-KPKPU, pekerja dapat memutuskan hubungan kerja atau diberhentikan oleh kurator dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya. Surat resmi tertanggal 26 Februari 2025 mengkonfirmasi bahwa PHK telah dilakukan kepada sejumlah karyawan Sritex.
Menghadapi situasi ini, para pemangku kepentingan menantikan langkah-langkah konkret dari BEI dan tim kurator untuk memastikan stabilitas pasar modal dan hak-hak karyawan yang terkena dampak.
Dari perspektif seorang jurnalis, situasi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif dalam dunia bisnis. Keputusan yang diambil harus dipertimbangkan dengan cermat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan ekonomi yang tak terduga.