Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memasuki tahap pemberkasan dalam kasus dugaan kartel bunga pinjaman online. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang diduga melakukan kesepakatan ilegal mengenai penetapan harga bunga pinjaman. Persidangan atas kasus ini diperkirakan akan berlangsung pada bulan Mei 2025. Proses pemberkasan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum persidangan dimulai. KPPU menemukan bahwa perilaku yang dipermasalahkan terjadi sebelum kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bunga pinjaman diterapkan pada tahun 2023. Selain itu, OJK mendukung langkah-langkah KPPU dalam penanganan kasus ini.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk memproses dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli terkait dengan praktik kartel bunga pinjaman online. Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, proses pemberkasan sedang berlangsung dan persidangan dijadwalkan untuk Mei 2025. Perilaku yang dipermasalahkan berkaitan dengan kesepakatan antara beberapa platform pinjaman online untuk mengatur tingkat bunga pinjaman mereka. Pelanggaran ini terjadi sebelum regulasi OJK tentang suku bunga pinjaman diberlakukan pada tahun 2023. Kasus ini melibatkan 44 perusahaan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor oleh KPPU.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan dukungan penuh kepada KPPU dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, OJK tidak mengintervensi pasar pinjaman online karena prinsip dasarnya adalah interaksi antara penawaran dan permintaan. Namun, seiring waktu, OJK mulai mengontrol suku bunga pinjaman online untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen. Meskipun pinjaman online membantu sektor UMKM, banyak pengguna yang menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk usaha.
Pada tahap penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan pedoman yang mengatur batasan total bunga dan biaya pinjaman. Pedoman ini menetapkan batas maksimum suku bunga flat 0,8 persen per hari pada tahun 2021, yang kemudian dikurangi menjadi 0,4 persen per hari. Informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk lima penyelenggara P2P lending dan AFPI, telah memberikan bukti pelanggaran UU anti-monopoli. KPPU akan memanggil semua pihak terkait, termasuk terlapor, saksi, dan ahli, untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut.
Sidang kasus kartel bunga pinjaman online ini diperkirakan akan menjadi sorotan penting dalam dunia finansial Indonesia. Langkah-langkah yang diambil oleh KPPU bertujuan untuk memastikan persaingan yang sehat dan transparansi dalam industri pinjaman online. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan konsumen dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan praktik bisnis yang adil.