
Skandal korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencuat ke permukaan, menyeret nama Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025. Irvian diduga kuat menerima sejumlah besar uang, mencapai Rp 69 miliar, dari kasus suap terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Angka fantastis ini membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjuluki Irvian sebagai 'sultan', menggambarkan pengaruh dan kemampuan finansialnya yang luar biasa di direktorat tersebut.
Sorotan terhadap Irvian Bobby tidak hanya pada jumlah dugaan suap yang diterimanya, melainkan juga pada profil kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan pada Maret 2022, total aset Irvian tercatat sebesar Rp 3,9 miliar. Rincian kekayaan tersebut meliputi kepemilikan tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar, sebuah mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 335 juta, serta aset bergerak lainnya senilai Rp 75,25 juta dan kas sebesar Rp 2,21 miliar. Menariknya, dalam laporannya, Irvian tidak memiliki catatan utang. Kasus ini juga melibatkan 11 tersangka lain, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terstruktur di institusi tersebut.
Tindakan tegas terhadap praktik korupsi merupakan cerminan komitmen negara dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap individu, tanpa terkecuali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
