Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri?

Oct 2, 2024 at 1:34 PM

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Perpanjangan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri dan Desakan Penghentian Penyidikan

Meski belum ditahan, Polri mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim. Di sisi lain, kubu Firli Bahuri mendesak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut.

Mengungkap Kebenaran di Balik Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Perpanjangan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri Firli Bahuri

Polri mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Perpanjangan ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, korupsi, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023, dilarang meninggalkan Indonesia dalam enam bulan ke depan, terhitung dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.Silmy Karim menjelaskan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 25 Juni 2024. Permohonan tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri. Hal ini dilakukan untuk mencegah Firli Bahuri meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Desakan Penghentian Penyidikan oleh Kubu Firli Bahuri

Di sisi lain, kubu Firli Bahuri mendesak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.Ian Iskandar menyatakan bahwa bolak-baliknya berkas perkara kliennya dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sebaliknya menunjukkan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang memadai. Oleh karena itu, ia berharap agar Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.Ian Iskandar mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan. Ia menyebut bahwa sudah berjalan 8 bulan sejak kasus ini bergulir, namun penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup, termasuk saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.

Penyidik Teguh Melanjutkan Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli Bahuri. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri secara profesional, transparan, dan akuntabel.Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik tidak hanya mengantongi dua alat bukti yang sah, tetapi bahkan ada empat alat bukti yang mendukung kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas.Meskipun kubu Firli Bahuri mendesak penghentian penyidikan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. Proses hukum akan terus berjalan, dan kebenaran di balik dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri akan terus diungkap.