Fasilitas Ibadah Paskah untuk Tahanan di Rutan KPK

Apr 18, 2025 at 12:40 AM
Single Slide

Badan pemberantasan korupsi nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengumumkan rencana penyediaan fasilitas ibadah bagi para tahanannya yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Perayaan Hari Raya Paskah 2025 akan dilakukan secara khusus dengan mempertimbangkan hak-hak dasar tahanan. Salah satu nama terkenal yang terlibat adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menjaga nilai-nilai kebebasan beribadah dalam sistem peradilan.

Pada tahun ini, KPK telah merencanakan serangkaian acara keagamaan yang dirancang untuk mendukung para narapidana yang mengamati tradisi agama mereka. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kegiatan tersebut bertujuan untuk menunjukkan rasa hormat kepada hak asasi manusia, termasuk hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Dalam rangka memperingati hari suci Paskah, KPK menyediakan waktu dan ruang khusus agar tahanan dapat melaksanakan ritual keagamaan.

Tessa juga menjelaskan bahwa upacara ibadah akan diselenggarakan di cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih selama dua hari. Acara pertama akan dimulai pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025, sementara hari kedua jatuh pada Minggu, 20 April 2025. Waktu pelaksanaan ibadah ditetapkan antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Selain itu, kunjungan keluarga tetap diperbolehkan pada hari Minggu, dengan jam operasional mulai dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Komponen penting lainnya dalam program ini adalah kesempatan bagi keluarga tahanan untuk berkumpul. Hal ini memberikan suasana emosional yang lebih positif bagi para narapidana selama masa hukuman mereka. KPK menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga layanan yang adil bagi semua individu yang terlibat dalam proses hukum, tanpa memandang latar belakang agama atau status sosial.

Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat menciptakan lingkungan penjara yang lebih manusiawi dan inklusif. Melalui penghargaan terhadap hak-hak dasar warga negara, lembaga ini menunjukkan dedikasi untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di negara ini. Para narapidana tidak hanya dipandang sebagai pelaku hukum, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak untuk menjalankan keyakinan mereka.