Daftar Lengkap 22 BPR yang Resmi Bangkrut dan Ditutup OJK

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sektor perbankan di Indonesia telah menyaksikan penutupan 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kegagalan operasional dan kesehatan finansial sejumlah BPR. Yang terbaru adalah pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 19 Agustus 2025. Proses selanjutnya, termasuk pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi aset bank, sepenuhnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Setelah pencabutan izin, LPS segera memulai tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan bahwa klaim dapat dibayarkan sesuai prosedur. Seluruh proses verifikasi ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 90 hari kerja, dengan dana pembayaran klaim bersumber langsung dari kas LPS. LPS juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu, karena seluruh informasi resmi akan disampaikan melalui kantor BPR terkait atau situs web LPS.

Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, menekankan pentingnya nasabah untuk memahami bahwa penjaminan simpanan oleh LPS tetap berlaku untuk semua bank di Indonesia yang memenuhi kriteria '3T'. Kriteria tersebut mencakup pencatatan simpanan dalam pembukuan bank, bunga simpanan yang tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, serta tidak adanya indikasi pelanggaran hukum yang merugikan bank. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional, meskipun ada kasus penutupan BPR.

Sebelum BPR Disky Suryajaya, OJK juga telah menutup PT BPRS Gebu Prima di Medan pada April 2025 karena gagal dalam upaya penyehatan. Serangkaian penutupan ini, menurut OJK, bukanlah tanda gejolak dalam sektor keuangan, melainkan bukti nyata dari efektivitas mekanisme pengawasan yang diterapkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyimpan dananya di perbankan, karena LPS menjamin keamanan simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar BPR yang telah ditutup selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa OJK dan LPS secara proaktif menjaga kesehatan ekosistem perbankan.

Secara keseluruhan, penutupan puluhan Bank Perkreditan Rakyat oleh OJK dalam dua tahun terakhir, yang terbaru adalah BPR Disky Suryajaya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan sektor finansial. Peran LPS menjadi krusial dalam memastikan hak-hak nasabah terpenuhi melalui proses klaim dan likuidasi yang transparan. Masyarakat tidak perlu merasa cemas, karena upaya pengawasan yang ketat dan jaminan simpanan oleh LPS terus berjalan untuk melindungi kepentingan mereka.