BEI Mengizinkan Dua Broker untuk Transaksi Short Selling

Pada tanggal 26 Agustus 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa dua perusahaan sekuritas, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia, telah mendapatkan izin untuk memfasilitasi transaksi short selling. Keputusan ini menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BEI, dengan layanan yang secara resmi berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2025.

Meskipun izin telah diberikan, Direktur BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa pelaksanaan transaksi short selling masih harus menunggu regulasi lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepatuhan terhadap ketentuan OJK, terutama terkait dengan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, menjadi krusial. BEI sebelumnya menargetkan penerapan short selling pada 26 September 2025, namun hal ini sangat bergantung pada kondisi pasar saat itu.

Langkah BEI untuk mengizinkan transaksi short selling ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan dinamisme pasar modal Indonesia. Meskipun masih ada tahapan yang harus dilalui, pemberian izin ini merupakan langkah maju dalam mengembangkan instrumen investasi yang lebih beragam. Diharapkan, dengan pengawasan ketat dari OJK dan evaluasi kondisi pasar yang cermat, kebijakan ini dapat berkontribusi positif terhadap likuiditas dan efisiensi pasar saham.

Pembukaan peluang investasi seperti short selling, dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ini menunjukkan komitmen untuk beradaptasi dengan dinamika pasar global, sehingga memajukan ekosistem investasi yang sehat dan berdaya saing, serta memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.